TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan kriteria calon presiden (capres) tidak seharusnya dibatasi pada latar belakang kader partai politik saja.
Menurutnya kriteria calon presiden harus terbuka bagi seluruh putra dan putri terbaik bangsa.
"Capres itu kan memilih putra-putri terbaik bangsa, dan itu bisa berasal dari mana saja. Bisa dari kalangan internal, bisa juga dari kalangan eksternal," kata Hermawi kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Hermawi, sosok yang terpilih dalam Pilpres nantinya akan memimpin seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar memimpin kelompok atau organisasi tertentu.
"Capres kan bukan pimpinan partai tapi pimpinan bangsa dan negara, akan memimpin seluruh rakyat indonesia," ujarnya.
Karena itu, kata Hermawi, pintu pencalonan tidak boleh dipersempit oleh batasan administratif kaderisasi.
Baca juga: Pengamat Kritik Usulan KPK: Aneh Jika Capres Wajib Kader Partai Tapi Pilkada Boleh Non-kader
"Jadi menurut saya capres sebaiknya terbuka buat putra-putra terbaik bangsa. Jangan dibatasi dengan persyaratan tertentu," tegasnya.
Bagi NasDem, syarat yang paling utama adalah figur tersebut merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan undang-undang.
Baca juga: KPK Segera Panggil 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Eks Ketum Kesthuri dan Petinggi Maktour
"Yang penting warga negara Indonesia memenuhi syarat dan ketentuan yang digariskan oleh UU dan yang terbaik di antara anak bangsa," ucap Hermawi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya reformasi tata kelola partai politik di Indonesia secara menyeluruh untuk mencegah praktik korupsi dari hulu.
Salah satu poin krusial yang disorot oleh lembaga antirasuah ini adalah syarat pencalonan pemimpin negara.
Berdasarkan Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring, KPK mengusulkan aturan baru agar bakal calon presiden (capres) hingga wakil presiden (cawapres) wajib lahir dari sistem kaderisasi internal partai politik, bukan sekadar tokoh populis yang dicalonkan secara instan.
Usulan tersebut berangkat dari sejumlah temuan minor KPK terkait kondisi partai politik saat ini.
KPK menemukan bahwa hingga saat ini belum ada peta jalan (roadmap) pelaksanaan pendidikan politik yang terarah, serta ketiadaan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di dalam tubuh partai politik.
Untuk membenahi karut-marut tersebut, KPK mendesak perlunya penambahan aturan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam dokumen kajiannya, KPK secara gamblang menyatakan perlunya pengetatan syarat pencalonan agar partai politik benar-benar berfungsi sebagai kawah candradimuka calon pemimpin bangsa.
"Persyaratan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," bunyi laporan kajian tata kelola Direktorat Monitoring KPK tersebut.