Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghapuskan denda pajak daerah.
Bupati Jember, Muhammad Fawait menegaskan, masa berlaku pemutihan denda pajak daerah ini ditetapkan berlaku hingga 30 Juni 2026.
"Jadi sampai 30 Juni nanti ada penghapusan denda pajak. Ingat ya, yang dihapuskan dendanya, bukan pajaknya. Kalau pajaknya yang dibebaskan, saya bisa diprotes. Mungkin kemarin-kemarin ada yang lupa bayar pajak. Ada yang telat setahun, atau bahkan 10 tahun," ujar Gus Fawait, sapaan Muhammad Fawait, Jumat (24/4/2026).
Gus Fawait menambahkan, kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember.
Denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.
Pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Bermasalah, Mulai Tunggak Pajak hingga STNK dan BPKB Hilang
Melalui program ini, Gus Fawait berharap warga Jember dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.
Pemkab Jember optimistis penghapusan sanksi ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.