TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Desa Tapuahi, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menuai kritik tajam.
Keluarga korban menuding Polres Bombana tidak transparan dan lamban dalam memproses hukum para pelaku yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kasus yang terjadi pada 10 April 2026 ini menimpa tiga remaja, yakni S (14), T, dan A.
Selain menderita kekerasan fisik, para korban juga mengalami kerugian materiil berupa perusakan kendaraan bermotor.
Keluarga korban mencatat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan.
SR (25), kakak salah satu korban, mengungkapkan bahwa adiknya sempat dipanggil penyidik tanpa didampingi wali.
Hingga pemeriksaan terakhir pada 22 April, pihak keluarga belum mendapatkan titik terang mengenai status hukum para terlapor.
Baca juga: Buruh Pelabuhan Pelaku Pengeroyokan di Depan THM Kendari Barat Diringkus Tim Buser77
Keresahan keluarga semakin diperparah dengan dugaan adanya intimidasi dari pihak pelaku. Menurut keterangan keluarga, para terduga pelaku yang berjumlah sekitar delapan orang tersebut sempat mendatangi kediaman korban sambil membawa senjata tajam dan melontarkan tantangan terbuka.
Kondisi ini menciptakan ketakutan di lingkungan tempat tinggal korban. Minimnya langkah preventif dari kepolisian untuk mengamankan para pelaku membuat keluarga merasa terancam.
"Pelaku sempat datang berteriak menantang duel. Kami merasa tidak aman karena mereka masih bebas berkeliaran setelah melakukan pengeroyokan," tambah Sri.
Keluarga berharap Polres Bombana segera mengambil langkah tegas demi memberikan rasa keadilan. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan atau transparansi dari penyidik, keluarga berencana membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.
"Apabila kasus ini tetap jalan di tempat tanpa kejelasan, kami akan melaporkan penyidik Polres Bombana ke Bidang Propam Polda Sultra," tegas SR.
Hingga laporan ini disusun, pihak Polres Bombana belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala penyidikan maupun alasan belum diterbitkannya SP2HP bagi keluarga korban. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)