TRIBUNCIREBON.COM- Harga emas Antam akhirnya mengalami kenaikan setelah sempat stagnan pada perdagangan sebelumnya.
Pada Sabtu (25/4/2026), harga emas Logam Mulia 24 karat naik sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.825.000 per gram.
Lalu bagaimana perkembangan harga emas di wilayah Ciayumajakuning?
Berdasarkan pantauan TribunCirebon.com sekitar pukul 09.00 WIB, harga emas ukuran terkecil 0,5 gram kini berada di angka Rp 1.462.500. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual seharga Rp 27.745.000, dan untuk ukuran terbesar 1 kilogram dibanderol Rp 2.765.600.000.
Jika dilihat dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam kisaran Rp 2.884.000 hingga Rp 2.825.000 per gram. Sedangkan dalam periode satu bulan terakhir, harga emas cenderung mengalami penurunan dari kisaran Rp 2.850.000 per gram.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Anjlok Tajam! Turun Rp 42 Ribu per Gram
Sementara itu, buyback harga emas hari ini juga ikut naik Rp 26.000 berada di level Rp 2.636.000 per gram.
Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Baca juga: Harga Emas Antam di Indramayu dan Majaengka Anjlok Tajam! Turun Rp 42 Ribu per Gram
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.462.500
Harga emas 1 gram: Rp 2.825.000
Harga emas 2 gram: Rp 5.590.000
Harga emas 3 gram: Rp 8.360.000
Harga emas 5 gram: Rp 13.900.000
Harga emas 10 gram: Rp 27.745.000
Harga emas 25 gram: Rp 69.237.000
Harga emas 50 gram: Rp 138.395.000
Harga emas 100 gram: Rp 276.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 691.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.382.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.765.600.000
Dalam transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Baca juga: Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Berbalik Arah! Naik Tipis Tapi Bikin Deg-degan
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan pasar logam mulia.
Baca juga: Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Berbalik Arah! Naik Tipis Tapi Bikin Deg-degan
Dampak Konflik AS–Iran terhadap Pergerakan Pasar dan Investasi Global
Investor mulai memindahkan investasinya ke aset yang dinilai lebih aman seperti emas seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Situasi memanas terjadi setelah Amerika Serikat dan Iran saling melancarkan serangan sejak Sabtu.
Kepala Analis Pasar KCM Trade, Tim Waterer, menyebut emas berpotensi menjadi aset favorit investor di tengah ketidakpastian global akibat konflik tersebut.
Menurutnya, permintaan emas diperkirakan meningkat ketika pasar kembali dibuka, mengingat kekhawatiran terkait durasi konflik, kemungkinan meluasnya dampak ke negara lain, serta risiko inflasi yang meningkat. Dalam kondisi seperti ini, emas kembali berperan sebagai aset safe haven utama bagi para investor.
Baca juga: Sempat Ambruk, Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Naik Lagi, Sinyal Besar?
Harga Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Perlu diketahui, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar internasional dan domestik. Karena itu, investor disarankan memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.
Meski mengalami koreksi, emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati karena dinilai relatif stabil dalam menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.