TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa anak-anak di daycare Little Aresha.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan sampai dengan Sabtu malam (25/6/2026) pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara untuk mengungkap kasus ini secara jelas.
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Dari 13 orang tersangka terdiri dari satu orang kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah, lalu 11 orang merupakan pengasuh.
Adapun motif para tersangka melakukan kekerasan kepada anak-anak ini masih belum disampaikan oleh aparat kepolisian.
“Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegas Kapolresta.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni terkait Tindak Pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, mebiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 a Jo, pasal 77 atau pasal 76 b, pasal 77 b, atau pasal 76 c, Jo pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Yaitu tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.
“Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” terang Eva Pandia.
Kejadian kekerasan yang menimpa pada anak-anak di daycare menjadi catatan tersendiri bagi para pihak, baik orang tua, masyarakat, pemerintah hingga para penegak hukum.
Kapolresta mengimbau kepada seluruh orang tua memilih tempat penitipan anak yang profesional dan terpercaya.
“Tentunya dalam arti kata yang benar-benar peduli terhadap anak. Jangan hanya seolah-olah ah yang penting dititipkan' dan jangan langsung percaya tentunya,” tegas Eva.
Pihaknya juga mengimbau kepada yayasan atau tempat penitipan anak untuk profesional dalam menjalankan bisnisnya.
Para penyedia jasa penitipan anak diminta jangan menelantarkan anak-anak, apalagi melakukan kekerasan.
“Karena biar bagaimanapun, anak-anak ini kan anak-anak kita semua, wajib kita sayangi, wajib kita berikan kasih sayang tentunya. Sehingga tidak boleh menelantarkan, apalagi melaksanakan penganiayaan ataupun melaksanakan kekerasan terhadap anak, itu sangat tidak boleh sekali,” tutupnya.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Puluhan orang tersebut saat ini masih diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Dari 30 orang yang diamankan, sebanyak 25 di antaranya merupakan pengasuh para anak, sementara lima lainnya terdiri dari Ketua Yayasan serta pejabat struktural di daycare tersebut.
“Benar, pada tanggal 24 kemarin, kami telah melakukan penggerubekan di mana itu tempat penitipan anak. Penitipan anak yang di mana petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta disela-sela gelar perkara, Sabtu (25/4/2026).
Adrian menemukan fakta bahwa terjadi perlakuan tidak manusiawi mulai dari tindakan diskriminatif hingga kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di Little Aresha.
Tindakan-tindakan itu di antaranya ada anak-anak yang diikat kakinya, tangannya diikat dan beberapa dari anak di sana mengalami luka-luka.
Dari penggerebekan di Little Aresha, polisi mengamankan puluhan pengasuh dan pengurus yayasan.
“Alhamdulillah kemarin juga kami telah mengamankan sekitar 30 orang secara meraton. Mungkin rekan-rekan juga lihat yang ada di Polresta ini juga sekitar 30 orang itu dari tadi malam, sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan, pendalaman oleh Unit PPA,” jelas Adrian.
Pada Sabtu siang pihak kepolisian juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada dugaan kekerasan yang dilakukan para oknum pengasuh.
Namun berhubung adanya masukan-masukan, sehingga sampai pukul 17.00 WIB polisi masih belum menetapkan tersangka.
“Mungkin nanti habis maghrib kami lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Saat ini belum ada tersangka, namun tadi gambaran sudah ada, memang ada kekurangan-kekurangan yang perlu dibutuhkan secara formilnya,” terang Kasatreskrim.
Adrian menuturkan Polisi mulanya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan diskriminatif yang dialami para anak-anak di Little Aresha. Ada pula anak-anak selalu menangis setiap hendak diantar ke lokasi penitipan Little Aresha.
Hasil pendalaman pihak kepolisian, di antaranya total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan sekitar 53 anak dengan rentang usia dibawah 2 tahun.
“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” terang Adrian.
Adrian menuturkan berdasarkan lama kerja para pengasuh yang lebih dari satu tahun, diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sana berlangsung lebih dari satu tahun lamanya.
“Untuk informasi detailnya nanti hari Senin kami rilis,” tegas Adrian.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Para terlapor yang diamankan juga terpantau masih berada di Polresta Yogyakarta menunggu diperiksa secara maraton.
Daycare Little Aresha Yogyakarta yang terseret kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum pengasuhnya ternyata tidak memiliki izin operasional.
Fakta in disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Dia menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut.
Pihaknya kemudian melakukan pendataan terhadap orang tua dan anak dari wali yang ada di sana, termasuk anak-anak yang sekolah di sana atau yang dititipkan.
Namun terkait berapa total anak yang dititipkan, Retnaningtyas belum bisa menyampaikan karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Mereka juga akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi bagi anak-anak yang sudah ada di sana.
DP3AP2KB juga akan melakukan pendataan daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta guna memudahkan pengawasan untuk kedepannya.
“Kami mulai mendata seluruh daycare dan tempat penitipan yang ada di Kota Yogyakarta. Karena kan itu kan daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin berizin, kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya.
Retnaningtyas menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tambahan apabila hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan kekerasan terhadap anak-anak.
Pihaknya juga berkomitmen akan memfasilitasi semua keinginan para orang tua wali yang menitipkan anaknya di daycare Little Aresha.
“Iya, nanti kami nunggu dulu dari Polresta untuk sanksinya, ya. Tapi yang jelas di aturannya kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menyampaikan kronologis singkat penggerebekan sebuah daycare bernama Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat sore (24/4/2026).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan kasus itu terungkap seusai salah satu karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan kurang manusiawi.
“Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan,” ungkapnya, saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).
Lantaran tidak sesuai hati nurani, kemudian karyawan tersebut mengundurkan diri atau resign.
Namun ijazah yang digunakan syarat bekerja justru ditahan oleh pihak daycare.
“Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” ungjapnya.
Eva Pandia menegaskan saat ini proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung.
Sejumlah orang tua wali juga masih berdatangan di Mapolresta Yogyakarta untuk meminta kejelasan kasus tersebut.
“Masih didalami oleh penyidik. Mereka nanti baru pendalaman,” pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Saatreskrim Polresta Yogyakarta menggrebek tempat penitipan anak di Umbulharjo.
Penggerebekan daycare tersebut dilakukan aparat kepolisian pada Jumat sore (24/4/2026).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian membenarkan terkait penggerebakan tersebut.
“Iya benar, Satuan Reserse Polresta Jogja tadi sore baru saja melakukan menggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah umbulharjo,” katanya, saat dikonfirmasi Jumat malam.
Riski mengatakan, diduga kuat beberapa oknum di dalamnya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Diduga kuat memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” terang Riski.
Saat ini polisi masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus tersebut secara jelas.
Sementara itu pada Sabtu (25/4/2026) siang, sejumlah orang tua yang anaknya dititipkan di daycare mendatangi Polresta Yogyakarta.
Salah satu orang tua wali, Noorman mengatakan dirinya menitipkan dua anak di daycare Little Aresha tersebut sejak 2022 sampai 2025.
Anaknya dititipkan sejak usia tiga bulan sampai sekarang usia anaknya genap dua tahun.
Noorman kaget ketika mendengar informasi dugaan penganiayaan di daycare tersebut.
Dia mulai menyadari jika selama ini anaknya sering mengalami luka bukan tanpa sebab. Melainkan diduga karena mendapat kekerasan oleh pengasuhnya.
“Ternyata perlakuan di daycare selama kami titipkan itu tidak manusiawi. Melihat dari bukti-bukti video yang kemarin kita lihat di TKP. Jadi dari video memang kita tidak terlalu jelas siapa anak-anak itu karena mungkin terbatas videonya,” katanya, saat ditemui di Polresta Yogyakarta.
Dari pengakuan para wali murid, ada dugaan perlakuan yang tidak manusiawi ketika anak-anak usia di bawah 3 tahun itu diikat kaki maupun tangannya, kemudian tidak memakai baju hanya pakai popok.
“Nah itu perlakuannya seperti itu yang saya alami. Kemudian ada beberapa luka di bagian badan, tapi kebetulan anak saya juga pernah mengalami luka tersebut. Dan luka tersebut ternyata sama dengan luka anak orangtua lain yang anaknya dititipkan di sana, jadi kita tahu bahwa ternyata lukanya sama,” ungkapnya.
Noorman menyampaikan selama dititipkan di daycare tersebut, anaknya sering mengalami sakit.
Hampir sebulan sekali dia harus ke rumah sakit dan terakhir dokter memvonis pneumonia juga gangguan paru-paru.
“Nah ternyata yang kena pneumonia tidak hanya anak saya, tapi ternyata ada beberapa anak juga Pneumonia,” ungkapnya.
Noorman memperlihatkan foto anaknya sempat mengalami luka di punggung serta di bibir bagian atas.
Luka di punggung terlihat seperti goresan yang terlihat memerah. Sementara luka di bibir masih tampak sedikit darah yang mengering.
“Kalau luka di punggung sama di bibir. Ada goresan, tapi jadi gini setiap pagi itu kadang saya memandikan anak saya. Setahu saya tidak ada luka,” ungkapnya.
“Jadi mereka bilang ini luka dari rumah ya, bun,” ucapnya.
Dia menyampaikan biaya per bulan selama menitipkan anak bervariasi. Ada yang per bulan Rp900 ribu ada yang lebih dari Rp1 juta rupiah.
Noorman tidak menyangka peristiwa itu menimpa pada anaknya. Sebab sejak awal daycare tersebut membranding begitu positif. Sehingga meyakinkan para konsumen.
Salah satu orang tua wali lainnya, Choirunisa (34) merasakan kepedihan yang sama. Ketika ditemui, matanya berkaca-kaca tak kuasa melihat anaknya mengalami luka.
Setiap kali menjemput anaknya di penitipan, Choirunisa selalu menemukan ada beberapa luka di badan tubuh sang anak.
Puncaknya pada Jumat sore kemarin ketika dia menjemput anaknya terkejut banyak sekali polisi berjaga-jaga di lokasi.
Di saat itulah dia tersadar bahwa anaknya ternyata diperlakukan tidak semestinya hingga mengalami luka-luka.
Anaknya yang berusia 1 tahun 5 bulan itu kini mengalami sakit pilek yang berkepanjangan. Serta ditemukan beberapa bekas luka yang masih terlihat jelas.
“Dia pilek sampai sekarang belum sembuh. Terus batuk, biasanya nggak pernah batuk. Batuknya sampai mutah-mutah terus. Berat badannya juga dari hampir sembilan, jadi turun sampai delapan. Lukanya, ini ada fotonya. Ini semalam,” ungkapnya.
Dia turut memperlihatkan bekas luka masih terlihat jelas di punggung yang tampak seperti sebuah pukulan benda keras.
Bahkan pada bagian tangan anaknya juga terlihat jelas ada luka melepuh seperti terkena benda panas.
“Kayak gini (melepuh) ini pas hari Jumat juga, dua minggu lalu. Bilangnya kena cacar air atau gimana. Tapi kalau kena cacar air, itu cuma bagian tangan sini sampai ini saja. Itu tangan dua-duanya, seperti melepuh,” ujarnya.
Dia juga mengetahui sendiri bahwa anaknya ternyata selama di daycare tidur tanpa busana di lantai tanpa alas.
Kebiasaan ini akhirnya terbawa ke rumah. Anaknya setiap tidur di rumah selalu menangis dan menolak tidur di kasur.
“Dia menangis minta tidur di bawah, kebiasan di daycare ternyata tidurnya di bawah,” terangnya.
Daycare adalah tempat penitipan anak yang menyediakan layanan pengasuhan, perawatan, dan pendidikan terstruktur selama jam kerja (siang hari) untuk membantu orang tua yang sibuk.
Daycare seharusnya memberikan lingkungan aman bagi anak untuk bermain, bersosialisasi dan belajar.
Fungsi Daycare:
Tempat Penitipan Anak Pekerja: Tempat menitipkan anak usia bayi hingga pra-sekolah saat orang tua bekerja.
Pusat Sosialisasi: Tempat anak belajar berbagi, bekerja sama, dan mengantre dengan teman sebaya.
Pendidikan Dini: Menyediakan permainan edukatif dan aktivitas seni untuk perkembangan motorik.
Pengasuhan Terstruktur: Memberikan jadwal harian teratur meliputi makan, bermain, dan istirahat.