SURYA.CO.ID, NGAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi di Jawa Timur (Jatim) kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tirak, Kecamatan Kwadungan, tahun 2025.
Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim pada Selasa (21/4/2026) dan memicu polemik karena kedua pihak sama-sama tidak puas.
Bupati Ngawi, Ony Anwar, membenarkan adanya putusan tersebut. Namun, ia mengaku belum mempelajari secara rinci isi pertimbangan majelis hakim.
"Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum yang men-support, karena Pemkab Ngawi dan camat menjadi tergugat," kata Ony, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan langkah banding akan ditempuh setelah mempelajari secara menyeluruh isi putusan.
"Kami banding karena banyak hal. Secara normatif tentu akan dilakukan. Kami akan mempelajari. Kami harus melihat apa yang melandasi pengadilan memutuskan seperti itu," jelas Ony.
Meski begitu, Ony menegaskan pemerintah daerah tetap akan menghormati putusan jika telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ony juga menyinggung adanya inkonsistensi sejak awal proses seleksi jabatan perangkat desa tersebut.
Menurutnya, jika sejak awal panitia mengambil keputusan tegas terhadap hal sensitif, sengketa ini tidak akan berlanjut hingga ke pengadilan.
Di sisi lain, tergugat II Riza Herdiyan Permadi melalui kuasa hukumnya Harianto menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding.
Bahkan, mereka berencana melaporkan majelis hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
"Kami sudah menerima dan membaca salinan putusan perkara, dan kami temukan ada beberapa hal yang kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim. Untuk itu kami segera menempuh opsi banding," ujar Harianto.
Ia menyebut kliennya sebelumnya telah memperoleh rekomendasi Camat Kwadungan untuk dilantik sebagai Sekdes Tirak.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rizky Sepahadin, Sumadi, menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh Camat Kwadungan dalam proses penerbitan rekomendasi.
"Camat Kwadungan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022," kata Sumadi.
Ia juga menyebut, camat dinilai tidak cermat dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sumadi mendorong seluruh pihak, termasuk Forkopimda Ngawi, untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.