Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Soal Kasus Sekdes Tirak
Cak Sur April 26, 2026 12:32 AM

SURYA.CO.ID, NGAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi di Jawa Timur (Jatim) kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tirak, Kecamatan Kwadungan, tahun 2025.

Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim pada Selasa (21/4/2026) dan memicu polemik karena kedua pihak sama-sama tidak puas.

  • Pemkab Ngawi kalah di PTUN Surabaya
  • Kasus terkait jabatan Sekdes Tirak
  • Putusan dibacakan 21 April 2026
  • Kedua pihak sama-sama akan banding

Pemkab Ngawi Siap Ajukan Banding

Bupati Ngawi, Ony Anwar, membenarkan adanya putusan tersebut. Namun, ia mengaku belum mempelajari secara rinci isi pertimbangan majelis hakim.

"Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum yang men-support, karena Pemkab Ngawi dan camat menjadi tergugat," kata Ony, Sabtu (25/4/2026).

Ia menegaskan langkah banding akan ditempuh setelah mempelajari secara menyeluruh isi putusan.

"Kami banding karena banyak hal. Secara normatif tentu akan dilakukan. Kami akan mempelajari. Kami harus melihat apa yang melandasi pengadilan memutuskan seperti itu," jelas Ony.

Meski begitu, Ony menegaskan pemerintah daerah tetap akan menghormati putusan jika telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

  • Pemkab Ngawi akan ajukan banding
  • Masih pelajari isi putusan hakim
  • Hormati putusan jika sudah inkrah

Akar Sengketa Dinilai dari Proses Seleksi

Ony juga menyinggung adanya inkonsistensi sejak awal proses seleksi jabatan perangkat desa tersebut.

Menurutnya, jika sejak awal panitia mengambil keputusan tegas terhadap hal sensitif, sengketa ini tidak akan berlanjut hingga ke pengadilan.

  • Diduga ada inkonsistensi seleksi
  • Masalah dinilai muncul sejak awal proses
  • Sengketa berujung ke pengadilan

Tergugat Juga Banding, Siap Lapor Hakim

Di sisi lain, tergugat II Riza Herdiyan Permadi melalui kuasa hukumnya Harianto menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding.

Bahkan, mereka berencana melaporkan majelis hakim  PTUN Surabaya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

"Kami sudah menerima dan membaca salinan putusan perkara, dan kami temukan ada beberapa hal yang kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim. Untuk itu kami segera menempuh opsi banding," ujar Harianto.

Ia menyebut kliennya sebelumnya telah memperoleh rekomendasi Camat Kwadungan untuk dilantik sebagai Sekdes Tirak.

  • Tergugat juga ajukan banding
  • Rencana lapor hakim ke Komisi Yudisial
  • Klien klaim punya rekomendasi camat

Penggugat Nilai Putusan Sudah Tepat

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rizky Sepahadin, Sumadi, menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh Camat Kwadungan dalam proses penerbitan rekomendasi.

"Camat Kwadungan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022," kata Sumadi.

Ia juga menyebut, camat dinilai tidak cermat dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sumadi mendorong seluruh pihak, termasuk Forkopimda Ngawi, untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.

  • Penggugat nilai putusan sudah tepat
  • Disebut ada pelanggaran aturan
  • Didorong pengawalan Forkopimda
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.