TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mulai melakukan penyelidikan terkait kasus anggota DPRD Cirebon inisial HSG selingkuh dengan istri kepala desa Kuwu Kedungjaya.
Polisi memeriksa 2 saksi setelah Kades Kuwu Kedungjaya membuat laporan resmi.
Kades juga memiliki bukti istrinya bermain gelap dengan anggota DPRD itu.
Namun Polisi mengatakan kasus masih sebatas pemeriksaan saksi dan belum ada mengarah kepada penetapan tersangka.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Dikutip dari TribunJabar.id, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memastikan, bahwa laporan terkait dugaan tersebut sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya, untuk pengaduan terkait adanya dugaan perselingkuhan atau persetubuhan, ini sudah kita terima. Pengaduannya sudah kita terima dan kita sedang melakukan pendalaman,” ujar Eko saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga: INI TANGGAPAN Kampus Soal Kabar Mahasiswi MCS Jalin Hubungan Gelap dengan Dekan Agar Lulus Cum Laude
Baca juga: JOKOWI Akan Bawa Ijazah Mulai SD hingga Sarjana Dalam Sidang yang Diperkarakan Roy Suryo dan dr Tifa
Menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk terlapor berinisial ASG.
“Sementara kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri, inisial HSG, ini juga kita sudah meminta keterangan,” ucapnya.
Meski begitu, Eko menegaskan, bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
“Masih dalam pemeriksaan. Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum, belum. Belum ya, masih kita melakukan pendalaman,” jelas dia.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini baru dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi.
“Untuk saksi yang diperiksa, sementara ada dua orang. Masih kita lakukan pendalaman ya,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan berawal dari persoalan rumah tangga yang kemudian melebar ke ranah hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal terkait dugaan hubungan terlarang tersebut.
“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujar Medira.
Namun demikian, ia menegaskan, bahwa proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Meski begitu, seluruh proses pembuktian akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” ucapnya.
Baca juga: SOSOK Fenando Debt Collector Pinjol Minta Maaf Prank Damkar Demi Teror Nasabah, Takut Dipolisikan
Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut dan menyebutnya sebagai ranah privat.
“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” jelas Furqon.
Ia juga menegaskan, bahwa kliennya telah kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung.
“Kita tadi ada sepuluh pertanyaan yang klien kami jawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas statusnya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Laporannya sudah masuk ke Polres, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Aris.
Kini, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan figur publik tersebut masih menjadi sorotan masyarakat, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Laporkan ke Polisi dan BK DPRD
Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri kepala desa ( kades ), kini berbuntut panjang.
Kepala Desa (kuwu) Kedungjaya bahkan melaporkan dugaan hubungan terlarang antara HSG dan istrinya ke sejumlah pihak, mulai dari Badan Kehormatan DPRD hingga kepolisian.
Beginilah nasib anggota DPRD Cirebon berinisial HSG yang diduga selingkuh dengan istri kepala desa (kuwu) Kedungjaya.
Anggota DPRD berinisial HSG itu kini tengah menjadi sorotan setelah diduga berselingkuh dengan istri kepala desa.
Dikutip dari TribunJabar.id, kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini, mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujarnya.
Medira mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti awal tersebut ke kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Selain jalur hukum, dia menuturkan pihaknya juga menempuh pelaporan ke pihak Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Kota Cirebon terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh HSG.
Pelaporan dilakukan karena ada dugaan perselingkuhan yang dinilai melanggar kode etik anggota dewan.
“Langkah hukum sudah kami tempuh."
"Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.
Medira berharap proses hukum dapat meredam berbagai spekulasi di tengah masyarakat karena skandal ini melibatkan pejabat publik.
“Harapan kami, proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua BKD DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengakui bahwa laporan etik terhadap HSG telah diterima pihaknya.
Namun, sambungnya, surat pelaporan tersebut belum didisposisikan ke BK DPRD Cirebon.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan."
"Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
Di sisi lain, anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu kemarin.
Setelah pemeriksaan, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, mengungkapkan hadirnya sang klien menjadi wujud penghormatan terhadap proses hukum.
Furqon pun membantah isu perselingkuhan kliennya dengan istri dari kepala desa Kedungjaya.
Menurutnya, tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.
“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan yang dijalani HSG baru sebatas klarifikasi awal. Total, ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap HSG.
“Ini hanya klarifikasi saja, makanya cuma sepuluh pertanyaan saja,” jelas dia
(*/tribun-medan.com)