Aparat kepolisian saat ini mulai melakukan penyelidikan intensif terkait kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum anggota DPRD Cirebon berinisial HSG dengan istri Kepala Desa (Kuwu) Kedungjaya.
Langkah hukum ini diambil setelah polisi memeriksa dua orang saksi kunci menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh Kades Kedungjaya ke pihak berwajib.
Sang Kepala Desa mengaku telah mengantongi sejumlah bukti konkret yang memperkuat dugaan adanya hubungan gelap antara istrinya dengan oknum wakil rakyat tersebut.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa status kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada penetapan tersangka.
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai keterangan tambahan serta memperkuat alat bukti di lapangan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini.
"Ya, untuk pengaduan terkait adanya dugaan perselingkuhan atau persetubuhan, ini sudah kita terima. Pengaduannya sudah kita terima dan kita sedang melakukan pendalaman,” ujar Eko saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4/2026).
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa terlapor berinisial HSG telah dimintai keterangan awal guna mengklarifikasi duduk perkara yang sebenarnya.
“Sementara kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri, inisial HSG, ini juga kita sudah meminta keterangan,” ucapnya.
Eko kembali mengingatkan publik agar tetap tenang karena proses hukum masih berada pada fase awal penyelidikan secara mendalam.
“Masih dalam pemeriksaan. Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum, belum. Belum ya, masih kita melakukan pendalaman,” jelas dia.
Jumlah saksi yang memberikan keterangan kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan berkembangnya fakta-fakta baru di meja penyidik.
“Untuk saksi yang diperiksa, sementara ada dua orang. Masih kita lakukan pendalaman ya,” katanya.
Skandal ini mendadak menjadi pusat perhatian masyarakat luas lantaran melibatkan figur publik dan pejabat daerah dalam pusaran masalah rumah tangga.
Kuasa hukum Kades Kedungjaya, Medira Anggraini, mengungkapkan bahwa timnya sudah memegang beberapa petunjuk awal yang sangat krusial.
“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujar Medira.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya sepenuhnya mempercayakan validasi dan pembuktian hukum kepada para penyidik yang berwenang.
“Meski begitu, seluruh proses pembuktian akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” ucapnya.
Di sisi lain, kubu terlapor melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, membantah keras segala tuduhan miring tersebut dan menyebutnya sebagai ranah privasi kliennya.
“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” jelas Furqon.
Furqon menyatakan bahwa HSG sangat kooperatif dan telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan lugas selama proses klarifikasi berlangsung.
“Kita tadi ada sepuluh pertanyaan yang klien kami jawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas statusnya,” katanya.
Senada dengan Kapolres, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Laporannya sudah masuk ke Polres, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Aris.
Laporkan ke Polisi dan Badan Kehormatan DPRD
Kasus yang menyeret nama HSG ini dipastikan akan berbuntut panjang karena pelaporan tidak hanya berhenti di meja kepolisian saja.
Kades Kedungjaya diketahui telah melayangkan aduan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD guna menuntut pertanggungjawaban dari sisi kode etik pejabat publik.
Sorotan tajam kini tertuju pada nasib karier politik HSG yang terancam setelah dugaan perselingkuhan dengan istri orang nomor satu di Desa Kedungjaya mencuat.
Medira Anggraini menegaskan bahwa bukti-bukti yang mereka miliki akan diserahkan secara bertahap kepada penyidik demi kelancaran proses hukum.
“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujarnya.
Langkah pelaporan ke berbagai instansi ini dilakukan sebagai upaya mencari keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar hukum dan norma etika tersebut.
“Langkah hukum sudah kami tempuh. Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.
Pihak pelapor berharap tindakan hukum yang tegas dapat segera meredam spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat Cirebon.
“Harapan kami, proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” tuturnya.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengakui telah mendengar perihal laporan etik terhadap salah satu anggotanya tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa mekanisme di internal dewan masih menunggu disposisi resmi dari bagian kesekretariatan untuk segera ditindaklanjuti.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
Sementara itu, pihak kuasa hukum HSG kembali menegaskan bahwa kehadiran kliennya di kantor polisi adalah bentuk ketaatan terhadap aturan negara.
Mereka menilai tuduhan perselingkuhan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak memiliki landasan bukti yang kuat di mata hukum.
“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” katanya.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu kemarin disebut hanya bersifat koordinasi awal untuk membedah poin-poin aduan dari pihak pelapor.
“Ini hanya klarifikasi saja, makanya cuma sepuluh pertanyaan saja,” jelas dia.