Debt Collector Pinjol yang Prank Damkar Semarang Minta Maaf, Datang Bawa Anak Istri
Dedy Qurniawan April 26, 2026 01:03 AM

BANGKAOS.COM - Bonefentura Soa alias Fenando yang merupakan seorang Debt Collector (DC) pinjaman online akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah melakukan aksi prank yang merugikan pelayanan publik.

Aksi tidak terpuji tersebut sempat memicu amarah warga karena menyebabkan dua unit mobil pemadam kebakaran meluncur sia-sia hanya demi kepentingannya menagih utang kepada nasabah.

Fenando tiba di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 16.35 WIB dengan pengawalan dua mobil pribadi.

Dalam kunjungannya tersebut, ia tampak memboyong istri serta anak balitanya saat turun dari mobil hitam, sementara satu mobil merah lainnya berisi rekan-rekan sejawatnya.

Kedatangan ini merupakan respons atas tenggat waktu yang diberikan pihak Damkar hingga pukul 17.00 WIB, dengan ancaman laporan ke Polrestabes Semarang jika ia mangkir.

Di hadapan para petugas Damkar yang berjaga dan awak media yang meliput, Fenando secara terbuka mengakui kesalahan fatal yang telah diperbuatnya.

“Mungkin perbuatan saya ini merugikan bukan hanya satu pihak tapi banyak pihak. Saya mengakui kesalahan yang saya buat,” ujarnya dengan suara lirih dan kepala menunduk.

Selain kepada instansi terkait, pria ini juga menyampaikan penyesalan mendalam kepada pemilik warung yang menjadi sasaran laporan kebakaran fiktif tersebut.

“Saya datang untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya buat kepada masyarakat Semarang, khususnya tim Damkar, dan juga kepada Pak Ngadi,” katanya.

Bonefentura menegaskan bahwa dirinya sangat memahami risiko hukum yang membayangi tindakannya dan menyatakan kesiapan untuk menanggung segala akibatnya.

“Saya siap menerima konsekuensi atau mungkin sanksi sosial. Saya bersedia,” ucapnya.

Baca juga: Kronologi Debt Collector Dilaporkan ke Polisi Usai Prank Petugas Damkar Semarang

Akui Inisiatif Pribadi di Luar SOP Perusahaan

Bonefentura memberikan klarifikasi bahwa tindakan menyebarkan informasi palsu itu dilakukan secara sadar namun sepenuhnya berada di luar kendali manajemen tempatnya bekerja.

“Saya lakukan ini dengan sadar. Tapi ini di luar SOP dan di luar kendali perusahaan,” katanya.

Ia berdalih bahwa pada saat kejadian dirinya kehilangan kontrol emosi dan tidak mempertimbangkan dampak panjang dari laporannya tersebut.

“Jujur saya tidak menyangka akan jadi seperti ini. Saya tidak pikir panjang saat itu,” ujarnya.

Rasa frustrasi karena nasabah yang dituju sangat sulit dihubungi menjadi alasan utama mengapa ia memilih cara intimidasi melalui layanan darurat 113.

“Karena mungkin ada rasa kesal juga, dihubungi susah, jadi saya melakukan hal seperti itu,” katanya.

Ia juga mencoba meyakinkan publik bahwa metode penagihan dengan laporan fiktif ini adalah pengalaman pertamanya selama berkarier sebagai DC di tahun 2026.

“Ini pertama kalinya saya lakukan,” ujarnya. 

Bantah Terlibat Kasus Serupa di Sleman

Bonefentura secara tegas menepis anggapan bahwa dirinya terlibat dalam rentetan teror serupa yang baru-baru ini juga marak terjadi di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Fenomena penagihan utang menggunakan prank layanan publik seperti ambulans, ojek online, hingga sedot WC memang tengah menjadi sorotan tajam kepolisian di berbagai daerah.

“Untuk yang di Sleman itu saya tidak ada keterkaitan sama sekali. Itu bukan saya,” tegasnya.

Perwakilan perusahaan, Annur Handoko, yang turut hadir mendampingi proses mediasi tersebut menyatakan pihaknya telah melakukan audit internal secara menyeluruh.

Annur menjelaskan bahwa status Bonefentura merupakan tenaga kerja yang disuplai ke perusahaan rekanan yang menangani operasional lapangan penagihan.

“Yang bersangkutan melakukan itu di luar SOP. Ini murni inisiatif pribadi,” ujarnya.

Perusahaan merasa perlu memfasilitasi pertemuan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh salah satu pekerjanya.

“Kami yang membawa yang bersangkutan ke sini untuk klarifikasi dan meminta maaf,” katanya.

Pihak manajemen juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang telah merusak nama baik institusi dan pelayanan masyarakat.

“Kami akan memberikan tindakan, termasuk dikeluarkan,” ujarnya. (Tribun Medan/ Tribun Jateng/ Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.