"Bajunya Berat Banget" Keluh Fenando DC Pinjol yang Prank Damkar Semarang
rival al manaf April 26, 2026 06:55 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Aksi laporan kebakaran fiktif berujung “hukuman lapangan” bagi debt collector (DC) berinisial F, Bonefentura Soa alias Fenando.

Di halaman Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, ia diminta mengenakan perlengkapan lengkap petugas dan menjalani simulasi penanganan kebakaran.

Bonefentura tampak memakai jaket tahan panas, helm, sepatu khusus, hingga perlengkapan pernapasan. 

Ia kemudian diminta berlari sambil membawa selang, menyemprot air, hingga melipat kembali selang seperti prosedur petugas Damkar.

Baca juga: Nasib Fenando DC Pinjol yang Prank Damkar Semarang, Perusahaan Beri Sanksi Tegas

Baca juga: Kronologi Lengkap Damkar Semarang Diprank untuk Tagih Utang Pinjol, Berujung Laporan Polisi

 

“Iya capek, pegal tangannya, bajunya berat banget, cukup sulit kerjanya damkar,” ujarnya usai simulasi, Sabtu (25/4/2026).

Ia juga menyampaikan pesan kepada sesama penagih utang agar tidak melakukan cara serupa.

“Untuk teman-teman DC, kalau nagih sesuai SOP saja, jangan merugikan pihak lain termasuk tim damkar,” katanya.

Bentuk Edukasi, Bukan Sekadar Sanksi

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengatakan simulasi tersebut merupakan bentuk edukasi agar yang bersangkutan memahami konsekuensi dari laporan palsu.

Menurutnya, setiap laporan darurat harus direspons cepat, dengan standar waktu tanggap maksimal 15 menit sesuai aturan.

“Teman-teman itu berangkat pakai perlengkapan lengkap. Jaket, helm, SCBA, sepatu. Itu berat. Jadi biar merasakan langsung,” ujar Ade.

Ia menyebut, jika pelapor sejak awal menunjukkan itikad baik, kasus ini tidak akan meluas.

“Kalau dari awal segera merespons dan klarifikasi, tidak akan seramai ini,” katanya.

Laporan Polisi Masih Dipertimbangkan

Meski Bonefentura telah datang dan meminta maaf, Damkar masih mempertimbangkan kelanjutan laporan ke kepolisian.

Sebelumnya, pengaduan telah disampaikan berdasarkan nomor telepon pelapor. 

Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan pelaku tidak datang, laporan akan diperluas ke identitas personal.

“Kami akan laporkan ke pimpinan dulu. Nanti diputuskan apakah laporan dilanjutkan atau tidak,” ujar Ade.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan urusan pribadi, melainkan menyangkut institusi dan layanan publik.

“Ini bukan soal individu, tapi institusi. Layanan darurat tidak bisa dipermainkan,” tegasnya.

Ade juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan hukum, penyampaian laporan palsu dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun 4 bulan.

Ade berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali, baik di Semarang maupun di daerah lain.

“Semoga ini jadi pembelajaran bersama. Jangan gunakan layanan darurat untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian karena laporan palsu tersebut membuat dua unit mobil pemadam dan belasan personel dikerahkan ke lokasi, sebelum akhirnya diketahui tidak ada kebakaran. (Rad)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.