Soroti Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, Dokter Anak: Bukan Berarti Orang Tua Telantarkan Anak
Suci BangunDS April 26, 2026 10:20 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Anak, dr. Ardi Santoso, mengecam keras kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Daycare tersebut sebelumnya digerebek oleh polisi pada Jumat (24/4/2026), bermula dari laporan seorang karyawan yang melihat ada perlakuan kurang manusiawi terhadap bayi atau anak yang dititipkan di sana.

Hingga kini, kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Polresta Yogyakarta mengatakan bahwa jumlah total korban dugaan kekerasan di daycare tersebut mencapai 103 anak dan 53 di antaranya mengalami kekerasan fisik.

Atas kasus yang terjadi ini, Ardi mengatakan bahwa yang bermasalah sebenarnya bukan daycare atau tempat penitipannya, tetapi masalah sistemnya yang belum berjalan dengan baik di dalamnya.

Oleh karena itu, Ardi menegaskan bahwa menitipkan anak di daycare bukan berarti orang tua salah.

Menurutnya, daycare menjadi kebutuhan nyata dan solusi penting untuk menitipkan anak karena dalam kehidupan modern saat ini memang banyak orang tua yang bekerja.

"Perlu ditegaskan: daycare bukan masalahnya. Menitipkan anak di daycare bukan berarti orang tua lalai atau 'menelantarkan' anak, melainkan bentuk adaptasi terhadap tuntutan zaman," katanya kepada Tribunnews, Minggu (26/4/2026).

Ardi pun menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha tersebut.

"Anak adalah kelompok yang paling rentan, dan tidak seharusnya mengalami luka, terlebih di tempat yang dipercaya untuk menjaga mereka," imbuh Ardi yang juga seorang Pediatric Health Educator atau edukator kesehatan anak ini.

Oleh karena itu, Ardi menekankan bahwa pentingnya perizinan yang ketat dan selektif dari pemerintah daerah terkait pendirian daycare.

Kemudian standar kompetensi pengasuh juga harus jelas dan teruji. Selain itu, monitoring dan evaluasi yang berkala juga harus benar-benar dijalankan.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Kepala Yayasan dan 12 Orang Jadi Tersangka

Transparansi dan sistem pengawasan di dalam daycare juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

"Jika sistem ini kuat, maka daycare justru bisa menjadi lingkungan yang aman, suportif, dan mendukung tumbuh kembang anak," kata Ardi.

Ardi lantas menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi titik evaluasi bersama, terutama bagi pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam regulasi dan pengawasannya.

"Jangan sampai kejadian serupa terulang hanya karena lemahnya sistem. Harapan kita sederhana: anak-anak tetap aman, orang tua tetap tenang, dan daycare benar-benar menjadi tempat yang layak dipercaya," pungkasnya.

Saat ini, diketahui telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di daycare tersebut.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, ke-13 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut. 

Sementara terkait motif pelaku dalam kasus ini juga masih didalami oleh kepolisian.

"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujarnya kepada wartawan di GOR Amongrogo, Jogja, Sabtu (25/4/2026) malam. 

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1. 

"Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak," ungkap Eva.

Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan dari jumlah 103 anak yang dititipkan, setidaknya ada 53 anak yang menjadi korban kekerasan. 

Adapun, ratusan anak yang dititipkan di daycare tersebut berada dalam rentang usia yang sangat rentan, yakni mulai dari bayi berusia 0 hingga balita. 

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, tindakan kekerasan terdeteksi dialami oleh lebih dari separuh total anak yang dititipkan.

“Kalau jumlah semua kita lihat itu 103 anak. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya, itu sekitar 53 orang, by data, ya,” ujar Adrian saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).

Adrian mengatakan bahwa jumlah korban kemungkinan dapat bertambah karena daycare ini sudah beroperasi cukup lama.

Baca juga: Sahroni Geram Kasus Kekerasan Anak di Daycare: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan

Berdasarkan penyelidikan sebelumnya, Daycare Little Aresha ini setidaknya telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.

Sebagian besar pengasuh yang bekerja di tempat tersebut juga diketahui sudah memiliki masa kerja yang cukup lama.

Selain itu, daycare tersebut ternyata juga tidak mengantongi izin operasional.

Hal ini diketahui setelah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, melakukan pengecekan.

“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

Atas kasus yang terjadi ini, Retnaningtyas mengatakan, pihaknya menyediakan pendampingan psikologi maupun konselor hukum yang disiapkan untuk anak-anak korban daycare tersebut.

“Kami akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi bagi anak-anak yang sudah ada di sana,” kata Retnaningtyas.

Karena kasus tersebut, DP3AP2KB bersama Dinas Pendidikan pun mulai melakukan pendataan terhadap seluruh daycare di Kota Yogyakarta sebagai langkah evaluasi menyeluruh.

(Tribunnews.com/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.