Penasihat Hukum Endus Kejanggalan Rekonstruksi Pemerkosaan Remaja di Jambi
Darwin Sijabat April 26, 2026 11:03 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Tabir gelap kasus rudapaksa yang menimpa seorang remaja putri berusia 18 tahun di Kota Jambi memasuki babak baru pasca-gelaran rekonstruksi di lokasi kejadian. 

Namun, proses peragaan ulang tersebut justru menyisakan tanda tanya besar bagi pihak korban. 

Tim Penasehat Hukum korban, Gita Sinaga, secara vokal menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap bertolak belakang dengan fakta lapangan.

Hal itu terutama mengenai pengakuan salah satu oknum polisi yang berstatus sebagai saksi VI.

Dugaan Skenario yang Terencana

Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah keterlibatan saksi VI. 

Gita Sinaga mengungkapkan oknum polisi tersebut awalnya mengklaim tidak tahu-menahu soal aksi bejat tersebut. 

Namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya perencanaan matang sebelum rombongan tiba di Jambi.

Baca juga: Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Jambi, Terungkap Peran 3 Polisi yang Hanya Disanksi Etik

Baca juga: Ambisi PSI Ubah Jambi Jadi Kandang Gajah, Raja Juli Lantik Romi Hariyanto

"Seperti saksi VI yang awalnya mengakui bahwa tidak mengetahui kejadian ini, padahal rencana ini sudah dilakukan sebelum mereka tiba di Jambi," tegas Gita Sinaga saat memberikan keterangan pasca-rekonstruksi.

Kejanggalan kian meruncing saat rekonstruksi kasus pemerkosaan itu berlangsung di TKP wilayah Kebun Kopi. 
Gita (yang juga akrab disapa Gina) menjelaskan adanya upaya penyangkalan dari saksi VI dan MIS terkait percakapan mencari korban lain.

"Padahal pada keterangan Samson mereka bertanya seperti itu (ada ga perempuan lain?)," sebut Gina.

Mengkaji Ulang Peran Saksi dan Tersangka

Adanya perbedaan mencolok antara keterangan dalam BAP dan tindakan selama rekonstruksi membuat pihak korban tidak tinggal diam. 

Pihak kuasa hukum mencium adanya potensi upaya meminimalisir peran pihak-pihak tertentu yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Menindaklanjuti temuan ini, tim hukum akan melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap detail pergerakan yang dilakukan oleh para tersangka maupun saksi yang hadir dalam rekonstruksi. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku atau pihak yang membiarkan tindak pidana terjadi, lolos dari jerat hukum yang setimpal.

"Pihak korban dan Penasehat Hukum akan mempelajari peran dari masing-masing tersangka dan saksi setelah rekonstruksi ini dilakukan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

DISCLAIMER

Baca juga: Keluarga Korban Perundangan di SMPN 5 Kota Jambi Tempuh Jalur Hukum, Khawatir Dampaknya

Baca juga: Ambisi PSI Ubah Jambi Jadi Kandang Gajah, Raja Juli Lantik Romi Hariyanto

Baca juga: Belasan Kios dan Ratusan Lapak Pasar Bungur Bungo Terbakar Dini Hari Tadi

Baca juga: Pesohor Jambi Meyden Curhat Ayah 3 Hari Tak Bikin Status WA, Ternyata Meninggal

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.