TRIBUNSTYLE.COM - Drama di balik buku kontroversial Gibran End Game memasuki babak baru yang lebih serius. Sang penulis, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, kini harus berhadapan dengan hukum setelah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 April 2026.
Laporan ini dilayangkan oleh Irwan Arya (42), mantan Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019. Irwan mengaku merasa dirugikan secara materiil dan moril akibat konten buku tersebut yang dinilai bermasalah.
Menanggapi laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026 tersebut, pihak Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, akhirnya angkat bicara. Jahmada menegaskan bahwa saat ini mereka belum mengetahui rincian tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Kami menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa," ujar Jahmada saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Meski detail laporan masih dalam bayang-bayang, Jahmada memastikan bahwa Rismon akan bersikap kooperatif dan siap mengikuti setiap tahapan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Polemik Buku Jokowi White Paper Memanas, Refly Harun Bongkar Peran dan Dana Rismon
Kisah ini berawal dari rasa kekaguman yang berubah menjadi rasa dikhianati. Irwan Arya awalnya adalah pengikut setia karya-karya Rismon. Ia bahkan telah merogoh kocek sekitar Rp6 juta untuk membeli puluhan eksemplar buku "Gibran End Game", dari total rencana pemesanan sebanyak 300 buku.
Namun, rasa bangga itu sirna seketika. Kekecewaan Irwan memuncak setelah Rismon diduga mengeluarkan pernyataan mengejutkan dalam sebuah acara televisi dan di lingkungan Istana Wakil Presiden. Rismon disinyalir menganulir atau tidak mengakui kebenaran isi dari bukunya sendiri.
"Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Saya merasa ditipu," tutur Irwan kepada awak media di SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: Reaksi Jokowi Usai Kepolisian Menerbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar: Semuanya Sudah Clear, Selesai!
Irwan menilai sikap Rismon telah berputar haluan 180 derajat dari konsistensi awalnya. Dalam upayanya mencari keadilan, Irwan telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik, di antaranya:
Akibat tindakan tersebut, Rismon Sianipar dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan, serta Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan. Kini, bola panas kasus ini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan kelanjutan nasib sang ahli forensik tersebut.