Panjul Ditangkap Sat Reskrim Pelabuhan Belawan, 4 Kali Residivis dan 3 Kali Pencurian Sepeda Motor
Ayu Prasandi April 26, 2026 03:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polisi nyamar jadi Ojek Online (Ojol) berhasil membekuk seorang pria yang merupakan spesialis pembobol rumah dan pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kota Medan.

Dimana penangkapan seorang pria, Irham Abdullah alias Panjul (23), diwarnai aksi kejar-kejaran antar personil Sat Reskrim Polres Belawan dan tersangka yang mencoba kabur dikawasan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Namun usaha panjul untuk melarikan diri digagalkan, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga personil mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kaki tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap Irham Abdullah alias Panjul yang merupakan pelaku residivis sebanyak 4 kali dan kembali ditangkap.

Panjul, pelaku pembobolan rumah warga yang beraksi puluhan kali di kawasan Medan Belawan, Medan Marelan dan Hamparan Perak Deli Serdang. 

Selain itu terdapat tiga laporan dari masyarakat kehilangan sepeda motor yang dilakukan tersangka setelah keluar dari penjara.

"Berdasarkan catatan dari hukuman yang dijalanin pelaku ini, sebanyak 4  kali menjalankan hukuman dan 3 kali aksi pencurian," ucap AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, panjul tidak hanya melakukan aksinya sendirian. Akan tetapi bersama salah serorang rekannya bernama Bogel yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).

Modus operandi yang dilakukan pelaku saat korban (ibu rumah tangga) sedang lengah memarkikan sepeda motor miliknya berada di dalam rumah, namun pelaku bersama rekannya melihat ada celah dari motor korban, sehingga pelaku melancarkan aksinya.

"Sementara untuk pelaku lainnya, kami masih mendalami," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan. 

Tersangka dikenakan pasal 477 KUHPidana dengan hukuman ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(Cr9/TRIBUN-MEDAN.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.