TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kepala Desa (Kuwu) Kedungjaya masih dalam proses penyelidikan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian telah memeriksa dua orang saksi. Namun, proses tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum ada penetapan tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, memastikan laporan terkait kasus ini telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
“Ya, untuk pengaduan terkait adanya dugaan perselingkuhan atau persetubuhan, ini sudah kita terima. Pengaduannya sudah kita terima dan kita sedang melakukan pendalaman,” ujar Eko saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4/2026).
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk HSG sebagai pihak terlapor.
“Sementara kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri, inisial HSG, ini juga kita sudah meminta keterangan,” ucapnya.
Meski demikian, Eko menegaskan kasus ini belum memasuki tahap penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
“Masih dalam pemeriksaan. Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum, belum. Belum ya, masih kita melakukan pendalaman,” jelas dia.
Ia juga menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini masih terbatas.
“Untuk saksi yang diperiksa, sementara ada dua orang. Masih kita lakukan pendalaman ya,” katanya.
Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan pejabat daerah dan berawal dari persoalan rumah tangga yang kemudian berujung ke ranah hukum.
Kuasa hukum pihak Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah indikasi awal terkait dugaan hubungan terlarang tersebut.
“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujar Medira.
Namun, ia menegaskan pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: ASN Nganjuk Baru Diangkat Jadi PPPK Kepergok Selingkuh dengan Polisi, Disoraki Warga saat Digerebek
“Meski begitu, seluruh proses pembuktian akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” ucapnya.
Selain melapor ke kepolisian, pihak kuwu juga membawa perkara ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon karena dinilai berpotensi melanggar kode etik anggota dewan.
“Langkah hukum sudah kami tempuh."
"Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.
Di sisi lain, HSG melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, membantah keras tudingan perselingkuhan tersebut. Ia menyebut isu yang beredar tidak berdasar.
“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” jelas Furqon.
Furqon juga menegaskan kliennya telah bersikap kooperatif selama proses klarifikasi di kepolisian.
“Kita tadi ada sepuluh pertanyaan yang klien kami jawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas statusnya,” katanya.
Ia menambahkan pemeriksaan yang dijalani HSG masih sebatas klarifikasi awal.
“Ini hanya klarifikasi saja, makanya cuma sepuluh pertanyaan saja,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, memastikan laporan masih dalam tahap pendalaman.
“Laporannya sudah masuk ke Polres, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Aris.
Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengakui adanya laporan etik terhadap HSG, meski proses administrasinya belum sepenuhnya berjalan.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan."
"Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan figur pejabat daerah. Proses hukum dan etik kini berjalan paralel, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang. (TribunNewsmaker/TribunLampung)