Pria 60 Tahun di Aceh Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur
Sri Widya Rahma April 26, 2026 04:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Unit Reskrim Polsek Jagong Jeget mengamankan seorang pria paruh baya berinisial R (60), warga Kecamatan Jagong Jeget, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Mayoritas Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca Aceh Tengah Besok 26 April 2026

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, sebagai tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.

Korban merupakan anak perempuan berusia 5 tahun.

Kronologi Penangkapan

Dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi terkait dugaan kejadian tersebut, kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir SH MH, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, personel Polsek Jagong Jeget segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Melalui Jaksa Menyapa, Kejari Aceh Tengah Bahas Pencegahan dan Berantas Narkoba di Kalangan Remaja

Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Tengah dan jaksa penuntut umum.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban. (*)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Aceh Tengah Besok 25 April 2026, Mayoritas Alami Hujan Ringan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.