TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang PMI asal Jembrana, PJW (36) mulai menjalani sidang pendahuluan atau pra peradilan di Florida, Amerika Serikat atas laporan yang dituduhkan sebelumnya.
Sidang awal tersebut untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.
Selama proses ini, PMI tersebut untuk sementara yang bersangkutan ditahan.
Baca juga: Pemkab Jembrana Tindaklanjuti Kasus PMI asal Jembrana di Florida, Kini Dalam Penyelidikan
"Saat ini masih sidang pendahuluan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi saat dikonfirmasi, Minggu 26 April 2026.
Dia menjelaskan, pada sidang perdana tersebut, agendanya adalah hakim setempat mendengar tentang ada atau tidaknya unsur pidananya dari jaksa wilayah.
Selanjutnya, hal tersebut menentukan yang bersangkutan ditahan dengan jaminan atau tanpa jaminan selama pemeriksaan.
"Kemudian sidang berikutnya adalah jaksa menunjukkan apa saja alat bukti yang mendukung tuntutan dan yang dituntut ditanya pengakuan bersalah atau tidak," jelasnya.
Baca juga: NASIB PMI Asal Jembrana Terjerat Kasus Pidana di AS, BP3MI Upayakan Bantuan Hukum PWJ, Jalur Gelap?
Selama dua tahap di proses ini, kata dia, yang bersangkutan untuk sementara dilakukan penahanan.
Setelah dua proses dilalui, nantinya baru akan ada proses pemilihan juri yang dilakukan dengan seleksi.
Selanjutnya, ketika juri sudah terpilih baru akan dimulai persidangan.
Baca juga: TRAGEDI di Moskow Rusia, PMI Asal Buleleng Tewas, Diduga Keracunan Asap Kebakaran Sauna!
"Untuk jadwal sidang masih belum ada info. Namun kami tetap berkomunikasi dengan KJRI setempat untuk memantau kondisi serta kelanjutan sidang atas tuduhan PMI kita di Florida Amerika Serikat tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, seorang PMI asal Jembrana, Bali, dilaporkan sedang tersandung masalah di Florida, Amerika Serikat belum lama ini.
Selama proses ini, Pemkab Jembrana juga masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sebagai upaya memberikan pelindungan hukum bagi yang bersangkutan. (*)