TRIBUNJAMBI.COM - Warga di RT 28 dan RT 30 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, meluapkan kekecewaan terhadap layanan air bersih dari PDAM Tirta Muaro Jambi.
Keluhan itu bahkan berujung pengaduan resmi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Jambi.
Warga menilai pelayanan PDAM, khususnya Unit Mendalo, jauh dari standar yang seharusnya diberikan kepada pelanggan.
Air Sering Mati Berhari-hari
Sejumlah warga mengaku kerap mengalami gangguan distribusi air yang berlangsung lama.
Bahkan, tidak sedikit pelanggan yang mengaku tidak mendapatkan aliran air hingga berbulan-bulan.
“Air sering mati berhari-hari, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan tidak mengalir,” ungkap Rahman, warga Perumahan Puri Arza I, RT 30 Mendalo Darat.
Kondisi ini membuat aktivitas sehari-hari warga terganggu, mulai dari kebutuhan mandi hingga memasak.
Baca juga: Gubernur Bengkulu dan Sumsel Sepakat Bahas Jalan Khusus Batu Bara, Bagaimana di Jambi?
Baca juga: Karhutla Hantui Muaro Jambi, BPBD Wajibkan Perusahaan Siaga Alat dan SDM
Kualitas Air Dikeluhkan
Tak hanya soal distribusi, kualitas air juga menjadi sorotan.
Warga menyebut air yang mengalir kerap dalam kondisi keruh, berbau, bahkan berminyak dan bercampur lumpur.
Kondisi tersebut dinilai tidak layak digunakan, apalagi untuk kebutuhan konsumsi.
Diduga Langgar Hak Konsumen
Warga menilai kondisi ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan tersebut, pelanggan memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, serta kualitas layanan yang layak.
Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas air, serta kompensasi jika layanan tidak sesuai.
“Kami menuntut PDAM Tirta Muaro Jambi bertanggung jawab atas pelayanan ini,” tegas Rahman.
YLKI Siap Kaji, Tak Tutup Peluang Gugatan
Pengaduan warga diterima langsung oleh Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Khaldun, di kantor YLKI di kawasan Kebun Handil, Kota Jambi, Jumat (24/4/2026).
Ibnu menegaskan, penyedia layanan publik wajib memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka langkah hukum bisa saja ditempuh.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu laporan ini. Tidak menutup kemungkinan akan ditempuh upaya hukum, termasuk gugatan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yakni akses terhadap air bersih yang layak dan berkelanjutan.