TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinding-dinding fasilitas penitipan anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta yang selama ini tertutup rapat bagi orangtua, akhirnya tersingkap oleh kepolisian.
Di balik pagar yang selalu terkunci itu, tersimpan kisah pilu tentang balita yang dibekap, diikat, hingga mengalami trauma psikis mendalam.
Polresta Yogyakarta kini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak ini.
Erika, salah satu orangtua siswa, masih mengingat jelas bagaimana perubahan perilaku putrinya, A (3,5), selama satu tahun dititipkan di sana.
A masuk sejak usia 2 tahun dan baru keluar pada Oktober 2025 lalu karena berpindah ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Meski sudah berbulan-bulan meninggalkan tempat itu, jejak trauma masih membekas.
Kejanggalan utama yang dirasakan para orangtua adalah sistem operasional yang sangat tertutup.
Tidak ada grup komunikasi antar-wali murid, sehingga setiap orangtua merasa terisolasi satu sama lain.
Komunikasi hanya dilakukan secara satu arah melalui pesan pribadi (japri) menggunakan satu nomor admin.
Erika menceritakan betapa sulitnya orangtua untuk memantau kondisi nyata di dalam daycare tersebut.
"Di sana itu pintu depan selalu tertutup dan dipagar. Kalau kita jemput aja, kita hanya panggil nama terus anak itu keluar. Setelah keluar, pintunya ditutup lagi. Jadi kita nengok sedikit aja ke dalam nggak boleh. Bahkan waktu survei, saya mau lihat-lihat bagian dalam pas ada anak-anak itu nggak boleh. Bisanya pas libur, dan itu pun hanya lihat bagian luar aja, bagian dalam kita gak boleh lihat. Bahkan ketika anak di sana pun kita tidak boleh video call. Foto-foto yang dikirimkan itu pokoknya foto pas pembelajaran aja. Kita nggak bisa sewaktu-waktu minta foto atau minta video call sama anak. Alasannya 'Nanti kalau misalkan di-video call terus, anaknya jadi ingat orang tuanya dan minta pulang.' Katanya gitu, nanti anaknya terganggu nggak bisa berbaur sama teman-temannya karena ingat orang tuanya terus," ungkap Erika.
Baca juga: Pemkot Yogya Bakal Sweeping Seluruh Daycare di Jogja, Hasto Wardoyo: Tak Berizin Tutup!
Harga yang relatif murah, yakni Rp 500.000 per bulan kala itu untuk layanan setengah hari—jauh di bawah rata-rata daycare lain di Yogyakarta yang mencapai Rp 700.000 hingga Rp 800.000—awalnya menjadi daya tarik.
Namun, harga murah itu dibayar mahal dengan kesehatan mental sang anak.
Setiap pulang sekolah, Erika menemukan A dalam kondisi psikis yang tidak wajar.
Anak yang biasanya ceria berubah menjadi pendiam dan menunjukkan reaksi emosional yang datar.
"Selama sekolah itu, dia nggak pernah bilang apa-apa. Jadi setiap pulang sekolah itu dia kayak bengong. Kayak hilang ingatan sementara gitu loh. Cuman bengong, nggak ada reaksi sama sekali. Nggak ada reaksi happy, nggak ada reaksi marah. Jadi cuman flat aja anaknya. Keluar dari pintu (daycare) itu flat, ditanya apa-apa nggak pernah mau jawab. Setiap berangkat itu kan dia ngamuk, kadang saya kasih waktu sebentar dulu buat dia cerita, 'Emang ada apa sih kok sampai takut?', tapi dia nggak pernah mau cerita," ujarnya.
Seusai kasus ini mencuat, Erika pun mengaku kaget.
Ia pun bertanya ke sang anak, barulah kemudian terungkaplah adanya tindakan keji.
A mengungkapkan pernah mengalami perlakuan di mana kaki, badan, hingga mulutnya dibekap dan diikat.
Erika mencurigai kondisi fisik Aisyah yang sering sakit berkaitan dengan perlakuan tersebut.
"Ya sebagaimana di video yang saya unggah di Instagram, A bercerita bahwa ia mendapat perlakuan keji seperti diikat kaki, badan bahkan mulutnya pun dibekap agar suara tangisnya tak terdengar," jelas Erika yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
"Anak saya kan saat itu sering pilek. Saya kan sering libur juga ya kalau misalkan masuk malam. Pagi itu kan libur 2-3 hari. Kalau lagi libur dia fit, tapi kalau masuk daycare, satu hari masuk sekolah langsung pilek. Kalau saya sih curiga pileknya itu bukan ketularan, tapi mungkin karena dia terlalu banyak nangis. Karena anak dibekap ya. Yang di foto-foto itu kan juga kelihatan bayinya juga diikat," tambahnya.
Kasus ini tidak hanya menimpa A.
Keponakan Erika yang masih bayi dan telah dititipkan selama hampir tiga tahun juga kerap ditemukan dengan luka lebam dan bekas cakaran.
Saat dikonfirmasi kepada pihak pengasuh, mereka selalu memiliki jawaban yang telah disiapkan untuk menenangkan orangtua.
"Kalau pas bayi itu kan banyak luka cakar, banyak lebam. Mereka ngomongnya itu karena adiknya kukunya belum dipotong terus cakar-cakar sendiri. Terus kalau lebam, katanya waktu belajar melangkah itu kejedot lantai. Dan kita itu selalu diyakinkan. Mungkin ada unsur psikologi juga, jadi setiap pengasuhnya berbicara itu meyakinkan banget. Jadi banyak yang bertahan sampai bertahun-tahun di sekolah itu," kata Erika.
Kejanggalan lain yang terungkap adalah tingginya tingkat perputaran tenaga kerja di fasilitas tersebut.
Erika menyebut bahwa daycare ini sangat sering membuka lowongan kerja, mengindikasikan adanya ketidakstabilan di internal pengelola.
Erika kini berharap agar para pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.
Ia juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan izin operasional daycare dan mewajibkan adanya CCTV yang bisa diakses atau dipantau guna menjamin transparansi serta keamanan anak-anak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (25/6/2026) malam, Polresta Yogyakarta mengambil langkah tegas. Sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka. Dari 13 orang tersangka terdiri dari satu orang kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah, lalu 11 orang merupakan pengasuh. Sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” terangnya.
Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, serta penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan sistematis tersebut.
Sementara itu, bagi para orangtua seperti Erika, keadilan hukum adalah harapan utama agar tidak ada lagi anak-anak yang harus kehilangan keceriaannya di tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi mereka.
Polda DIY memastikan 13 tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta langsung ditahan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penahanan langsung pada 13 tersangka merupakan komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak penerus bangsa.
Pihaknya juga memastikan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan, ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan," katanya, Minggu (26/4/2026).
"Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Baca juga: Polisi Temukan Fakta Mengerikan di Daycare Little Aresha, Orang Tua: Fasilitas Hanya Matras Puzzle
Ia menyebut masih ada kemungkinan penambahan tersangka.
Namun, hal itu tergantung pada proses pengembangan ke depan, termasuk kemungkinan penambahan keterangan dari tersangka yang sudah ditahan.
"Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," imbuhnya.
Di tempat penitipan anak itu, total ada 53 anak yang mengalami dugaan kekerasan dari keseluruhan anak yang dititipkan sebanyak 103.
Mereka dapat dipastikan mengalami luka fisik maupun verbal. Luka ditubuh bisa saja disembuhkan, namun luka pada mental dan jiwa mereka siapa yang tahu.
Kesaksian para orang tua mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan para pengasuh di sana sangat diluar batas.
Anehnya luka yang dialami para anak kebanyakan sama, yakni kulit melepuh, bekas cubitan dan cakaran, luka pada punggung hingga luka dibagian bibir. Mayoritas anak-anak di daycare tersebut juga terkonfirmasi mengalami pneumonia.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada kasus ini.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian menuturkan Polisi mulanya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan diskriminatif yang dialami para anak-anak di Little Aresha. Ada pula anak-anak selalu menangis setiap hendak diantar ke lokasi penitipan Little Aresha.
Hasil pendalaman pihak kepolisian, di antaranya total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan sekitar 53 anak dengan rentang usia dibawah 2 tahun.
“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” terang Adrian.
Adrian menuturkan berdasarkan lama kerja para pengasuh yang lebih dari satu tahun, diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sana berlangsung lebih dari satu tahun lamanya.
( tribunjogja.com )