Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem, Polsek Rantau Seulamat Gencarkan Sosialisasi dan Imbauan 
Mursal Ismail April 26, 2026 09:22 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Kondisi cuaca panas ekstrem melanda Aceh umumnya.

Polsek Rantau Seulamat Polres Langsa, gencar melakukan sosialisasi imbauan agak tidak membakar hutan dan lahan, kepada masyarakat, di wilayah Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK,, melalui Kapolsek Rantau Selamat, AKP A Haris Nur, SH, Minggu (26/4/2026), mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di tengah cuaca panas ekstrem saat ini, seluruh Personel Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Seulamat melakukan sosialisasi.

Sasaran sosialisasi dilakukan kepada petani atau masyarakat di area perkebunan dan lahan pertanian milik masyarakat di setiap desa oleh masing-masing Bhabinkamtibmas.

Kegiatan sosialisasi yang Bhabinkamtibmas laksanakan itu dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Tujuannya untuk mencegah terjadinya kebakaran di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, salah satunya Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. 

Baca juga: Potensi Karhutla Meningkat di Aceh

"Sosialisasi yang mereka gencarkan saat ini, lebih difokuskan di area perkebunan masyarakat yang dinilai rawan terjadinya karhutla," jelas Kapolsek.

AKP A Haris menambahkan, personel Bhabinkamtibnas menyampaikan kepada masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merusak ekosistem.

Akan tetapi juga membawa dampak kesehatan serius bagi masyarakat sekitar akibat kabut asap, serta bisa terjadi kebakaran yang meluas lebih parah. 

Dijelaskan Kapolsek, setiap warga dilarang keras membakar lahan dalam bentuk apa pun. Dalam aturan juga ditegaskan bahwa kepada yang melakukan pembakaran hutan diancam sanksi pidana.

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, pelaku Karhutla dapat diproses secara hukum dan diancam hukuman penjara serta denda yang besar.

"Imbauan ini disampaikan agar masyarakat berpikir ulang sebelum menggunakan metode bakar yang sangat merugikan banyak pihak," paparnya.

Baca juga: 34 Titik Panas Muncul di Aceh, BMKG Peringatkan Risiko Karhutla Kian Tinggi

Sosialiasi karhutla ini akan terus diencarkan termasuk patroli preventif untuk mengingatkan masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan. 

"Membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan bersama," pungkasnya.  (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.