TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta menjadi sorotan tajam setelah terungkap puluhan anak menjadi korban.
Peristiwa ini dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang memprihatinkan sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Indonesia.
Baca juga: Ada 13 Tersangka di Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Jogja, Jumlahnya Masih Bisa Bertambah
Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya 53 anak balita mengalami kekerasan fisik dan verbal dari total sekitar 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut.
Fakta bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin semakin mempertegas adanya celah serius dalam pengawasan oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran individu semata, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak.
Dia menyoroti masih banyaknya daycare yang tumbuh tanpa pengawasan ketat, meskipun standar operasional prosedur (SOP) sebenarnya telah tersedia.
Selain lemahnya pengawasan, Singgih juga menilai orang tua sebagai pengguna layanan tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, baik terkait fasilitas, metode pengasuhan, maupun sistem pengawasan harian terhadap anak.
"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak," kata Singgih kepada Tribunnews.com, Minggu (26/4/2026).
Singgih juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan kondisi nyata di lapangan.
Fasilitas seperti ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif yang dijanjikan tidak terpenuhi, sehingga mengindikasikan adanya unsur penipuan terhadap orang tua.
Baca juga: Kondisi Anak Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja, Alami Luka-luka hingga Pneumonia
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial dan perlindungan anak, Komisi VIII DPR RI mendorong penegakan hukum yang tegas.
Singgih menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis oleh pengelola.
Dia juga menekankan bahwa penetapan 13 tersangka harus diikuti proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," ucapnya.
Lebih lanjut, Singgih mendorong penyusunan regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dia juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang cepat dan aman, baik bagi orang tua maupun tenaga kerja di daycare, guna mencegah potensi kekerasan sejak dini.
"Kami di komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban," kata Singgih.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga, serta rehabilitasi sosial.
Singgih menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total sistem pengasuhan anak di Indonesia.
Dia mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dan pembiaran.