Dalam sehari sekitar 300 warga datang ke Disducapiluntuk mengurus perubahan status pekerjaan pada E-KTP
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Agar tetap menerima layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan BPJS Kesehatan, ratusan warga Aceh, mengubah status pekerjaan dan data desil kependudukan
Hal itu dikarenakan pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan desil 1 hingga 10. Untuk kategori desil 1-5 ditanggung oleh APBN.
Lalu untuk desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh serta desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya.
Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara, Safrizal, Minggu (26/4/2026) menyebutkan dalam sehari sekitar 300 warga datang ke kantornya untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada E-KTP.
“Lonjakan ini telah terjadi selama delapan hari masa kerja terakhir, Dalam sehari, bisa mencapai 300 orang yang datang. Ini sudah berlangsung selama delapan hari kerja,” kata Safizal per telepon yang dikutip Prohaba.co dari Kompas.com
Baca juga: Gempar! Warga Negara Israel Punya KTP Cianjur Jawa Barat, Ini Penjelasan Bupati
Baca juga: Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Beristri Pura-pura Jadi PNS, KTP dan Ijazah UGM Pun Dipalsukan
Dia mengatakan mayoritas masyarakat melakukan perubahan data status pekerjaan di KTP yang berdampak pada pengelompokan desil, yang berkaitan dengan program bantuan sosial pemerintah dan jaminan kesehatan.
“Kami maksimalkan layanan, dan perubahan data ini tanpa dipungut biaya alias gratis,” katanya.
Dia menambahkan bahwa blangko KTP Elektronik masih tersedia dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses pencetakan KTP.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat,” katanya.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus dokumen kependudukan. Untuk pengurusan administrasi di Disdukcapil gratis atau tanpa dipungut biaya.
Baca juga: Anda Ingin Mengganti Foto di KTP, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan dan Caranya
“Kami meminta masyarakat untuk datang langsung ke kantor Disducapil dan menghindari calo,” katanya.(*)