Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak

Jakarta (ANTARA) - Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan anak adalah amanah sekaligus masa depan bangsa sehingga negara tidak boleh lengah dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Ia mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan dan harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap sistem pengasuhan anak di Indonesia.

"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak" kata Singgih dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya 53 anak balita menjadi korban kekerasan fisik dan verbal, dari total sekitar 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut.

Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum oleh individu, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak. Singgih menyebut ada sejumlah daycare tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Padahal, standar operasional prosedur (SOP) untuk fasilitas pengasuhan anak sebenarnya telah tersedia.

Menurutnya hal ini adalah fakta bahwa daycare ini beroperasi tanpa izin menunjukkan lemahnya penegakan regulasi. Selain itu, orang tua sebagai pengguna layanan tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, baik terkait fasilitas, metode pengasuhan, maupun pengawasan harian anak.

Singgih juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan—seperti ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif dengan kondisi nyata, menunjukkan adanya unsur penipuan terhadap orang tua sebagai konsumen layanan.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, Singgih mendorong perlunya penegakan hukum yang tegas agar kasus tersebut tidak terulang lagi.

Singgih mendesak aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis oleh pengelola. Penetapan 13 tersangka harus diikuti dengan proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," ungkapnya.

Singgih juga mendesak perlunya disusun regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian PPPA, termasuk kewajiban. Selain itu juga perlu ada mekanisme pelaporan cepat dan aman bagi orang tua maupun tenaga kerja di dalam daycare, agar potensi kekerasan seperti yang terjadi di Littel Aresha, dapati dicegah sedini mungkin

"Kami di komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban," ungkap Singgih.

Namun demikian, pemulihan terhadap korban harus dilakukan secara lebih menyeluruh yaitu mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga korban serta rehabilitasi sosial terhadap korban.