TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare hingga tuntas.
Selepas menemui sejumlah orangtua korban di rumah dinasnya, Minggu (26/4/2026), Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan pihaknya berada di sisi orangtua korban untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Pemkot Yogyakarta mendorong proses hukum tidak tebang pilih terhadap siapapun yang bertanggung jawab, terlepas dari sosok-sosok di balik yayasan tersebut.
"Masyarakat kami, anak-anak kami mendapatkan perlakuan yang tidak pas. Saya kira kita harus menegakkan keadilan seadil-adilnya," tegasnya.
Guna mendampingi orangtua yang merasa dirugikan, Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama KPAI telah membentuk tim khusus.
Tim ini juga diperkuat oleh konsultan hukum untuk menampung dan mencatat seluruh laporan dari para orangtua korban sebagai bahan masukan bagi proses hukum di kepolisian.
"Catatan-catatan ini saya kira menjadi bahan masukan proses hukum selanjutnya. Harapan keluarga tadi, mereka merasa ditipu dan ingin diberikan pasal berlapis. Hal-hal seperti itu kita hormati dan kita rekam," tambahnya.
Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan figur-figur tertentu sebagai pemilik yayasan, ia mengaku belum menerima data hitam di atas putih.
Mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Ri tersebut memastikan proses audit sedang berjalan.
"Kalau data tertulis saya sendiri belum baca, tapi pengurus yayasan sudah ada datanya di dinas. Hari ini sampai besok kita audit untuk melihat realitas antara dokumen dengan data di lapangan," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Carikan Daycare Pengganti untuk Korban Little Aresha
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolresta Yogyakarta untuk mensinkronkan data struktur organisasi yang ada dalam barang bukti kepolisian, untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Terkait status Little Aresha Daycare yang kini telah dipasangi garis polisi, Hasto menyebut jika sebuah lembaga pendidikan atau pengasuhan beroperasi tanpa izin, maka tindakan tegas berupa penutupan permanen adalah harga mati.
"Kalau operasional pendidikan tanpa izin, itu jelas ilegal. Begitu ketahuan tidak berizin, ya mestinya sudah tidak boleh operasional dan harus segera ditutup," tegasnya.
Selain masalah perizinan, Pemkot Yogyakarta juga menekankan pentingnya standarisasi operasional prosedur (SOP) yang transparan di setiap tempat penitipan anak.
Hal tersebut, mencakup ketersediaan fasilitas keamanan dan kenyamanan yang memadahi bagi orangtua untuk memantau buah hati mereka.
"Harus transparan, kan ada protapnya itu. Harus ada transparan, ada CCTV, orangtua bisa melihat dan seterusnya. Kan itu syarat-syaratnya begitu," papar Hasto Wardoyo.
Terkait penanganan ratusan korban yang terdampak di Little Aresha Daycare, Hasto mengaku telah berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta guna mengumpulkan data nama dan alamat para korban untuk diberikan pendampingan.
Mengingat pihak daycare terkesan tertutup, Pemkot Yogyakarta proaktif menjemput bola dengan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Saya sudah matur Pak Kapolres untuk minta data nama-nama alamat. Kalau kita undang tidak datang, ya kita kunjungi ke rumahnya, supaya pemerintah itu hadir kepada mereka bersama KPAI," terangnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (25/6/2026) malam, Polresta Yogyakarta mengambil langkah tegas. Sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka. Dari 13 orang tersangka terdiri dari satu orang kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah, lalu 11 orang merupakan pengasuh. Sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” terangnya.
Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, serta penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan sistematis tersebut.
Sementara itu, bagi para orangtua seperti Erika, keadilan hukum adalah harapan utama agar tidak ada lagi anak-anak yang harus kehilangan keceriaannya di tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi mereka.
Sebelumnya, Polda DIY memastikan 13 tersangka pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta langsung ditahan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penahanan langsung pada 13 tersangka merupakan komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak penerus bangsa.
Pihaknya juga memastikan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan, ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan," katanya, Minggu (26/4/2026).
"Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Ia menyebut masih ada kemungkinan penambahan tersangka.
Namun, hal itu tergantung pada proses pengembangan ke depan, termasuk kemungkinan penambahan keterangan dari tersangka yang sudah ditahan.
"Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," imbuhnya.
( tribunjogja.com )