SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras bagi para pegawai pajak yang berani main mata dalam proses pengembalian kelebihan pajak atau restitusi.
Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan segan-segan memindahkan hingga menonaktifkan pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa bagian pengembalian pajak (restitusi) adalah area yang sangat rawan penyimpangan.
Baca juga: Rekam Jejak Febrio Nathan Eks Anak Buah Sri Mulyani yang Dicopot Menkeu Purbaya, Dapat Posisi Baru
Oleh karena itu, jika dalam investigasi ditemukan ada kepala kantor pajak yang bermasalah, sanksi tegas akan langsung diberikan.
“Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya."
"Saya nggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi,” ujar Purbaya saat berbicara di Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Baca juga: Terlanjur Menkeu Purbaya Diprotes Negara Tetangga Gegara Tarif Selat Malaka, Kemlu Beri Penjelasan
Selama ini, aturan birokrasi memang cukup membatasi pimpinan untuk langsung memecat ASN.
Biasanya, pejabat yang bermasalah hanya dipindahkan ke posisi lain (mutasi).
Namun, Menkeu urbaya memberi sinyal bahwa kini ada celah aturan baru yang memungkinkan pegawai bermasalah untuk di-non-job-kan atau dicopot dari jabatannya tanpa diberi tugas baru.
Menurut Menkeu Purbaya, ancaman ini bertujuan untuk memberikan efek jera.
Ia ingin memastikan tidak ada lagi pejabat yang berani "bermain" dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama soal urusan uang negara yang harus dikembalikan ke rakyat.
“Dulu nggak bisa. Bisa nggak? Bisa. Wah, saya kerjain yang lama bisa non-job nih. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah. Yakin lo bisa non-job? Oh, ya itu pesannya. Kalau macem-macem bilang non-job,” tambahnya.
Baca juga: Imbas Menkeu Purbaya Mau Kenakan Tarif di Selat Malaka, Diprotes Negara Tetangga, Padahal Tak Serius
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak.
Baginya, urusan restitusi adalah hal sensitif karena menyangkut hak wajib pajak. Dengan adanya ancaman copot jabatan ini, diharapkan para petugas pajak bekerja lebih jujur dan profesional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada dan oknum di KPP Madya Jakarta Utara.
Modusnya, utang pajak perusahaan sebesar Rp75 miliar dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar setelah ada kesepakatan suap Rp4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui kedok jasa konsultan.
Pada Selasa (14/4/2026), KPK memeriksa empat petugas pajak, yakni Heru Tri Novianto, Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, dan Arif Wibawa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami bagaimana permainan administrasi tersebut dilakukan.
"Keempat saksi diperiksa terkait proses dan administrasi pemeriksaan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Lainnya (P5L) atas nama PT Wanatiara Persada sesuai peran dan tugasnya masing-masing," kata Budi.
Akibat praktik lancung ini, negara mengalami kerugian hingga Rp59,3 miliar.
KPK menegaskan bahwa tindakan ini sangat mencederai pembangunan karena pajak adalah modal utama negara.
"Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara untuk menopang pembangunan nasional. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak secara langsung akan mendegradasi penerimaan negara," tegas Budi.