TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi langkah petugas Satpol PP dalam mengamankan oknum penjual ikan sapu-sapu di wilayah Jakarta Pusat.
Tindakan tersebut dinilai penting sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban distribusi pangan di ibu kota.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menegaskan praktik penjualan ikan sapu-sapu untuk dikonsumsi tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, ikan tersebut dikenal sebagai ikan pembersih yang hidup di perairan kotor dan berpotensi mengandung zat dan bakteri berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
"Saya menilai langkah penindakan ini sudah tepat. Ikan sapu-sapu tidak layak untuk konsumsi, dan peredarannya sebagai bahan pangan harus dihentikan," ujar Kenneth, Minggu (26/4/2026).
Berkaca dari kasus ini, Kenneth meminta dinas terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Hal ini guna mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjual ikan tersebut secara ilegal.
"Pengawasan harus lebih ditingkatkan dan penindakan harus tegas agar bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Selain penindakan, ia juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi dinilai perlu dilakukan secara masif, baik melalui media sosial, pasar tradisional, hingga lingkungan RT/RW, agar masyarakat bisa memahami risiko kesehatan jika mengkonsumsi ikan sapu-sapu.
Di sisi lain, para pedagang juga diimbau untuk menjunjung tinggi etika dalam menjual bahan pangan dan tidak mengutamakan keuntungan sesaat dengan mengorbankan keselamatan konsumen.
"Kami mengajak pedagang untuk bertanggung jawab. Pemerintah juga harus siap memberikan pembinaan agar aktivitas perdagangan tetap sesuai aturan," jelas Kenneth.
Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengonsumsi ikan sapu-sapu dalam bentuk apa pun dan masyarakat diminta lebih selektif dalam memilih bahan pangan yang aman serta memiliki kejelasan asal-usul.
"Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran ikan yang tidak layak konsumsi," tegas Kenneth.
Dengan adanya penindakan ini, ia berharap tidak ada lagi praktik penjualan daging ikan sapu-sapu sebagai bahan konsumsi di tengah masyarakat.
Beliau juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu keamanan pangan agar tetap menjadi prioritas bersama.
"Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran bahan pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan. Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur bahan pangan dengan harga murah tanpa memastikan keamanan serta kelayakan konsumsi dari produk yang dibeli," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar mengamankan lima pedagang daging ikan sapu-sapu.
Mereka diamankan setelah ketahuan tengah mengolah daging ikan sapu-sapu di bantaran anak kali ciliwung atau depan sekolah santa ursula, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Kami amankan lima pria yang bekerja serta penjual daging ikan sapu - sapu. Kami amankan setelah kami dapat laporan dari warga yang curiga aktifitas mereka," kata Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga.
Kelima orang yang diamankan itu merupakan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Setelah ikan ditangkap mereka langsung memisahkan antara daging dan telur sapu-sapu. Bahwa satu orang bisa menangkap ikan sapu-sapu dalam jumlah besar.
Satu penangkap ikan sapu-sapu bahkan bisa menjual 20 kg daging kepada pengepul dalam sehari.
“Setiap hari satu orang menjual sebanyak 20 kilo daging ikan sapu - sapu. Jadi kalau mereka berlima sekitar 100 kilo daging ikan sapu - sapu. Semua kita musnahkan dengan cara di kubur.
Kami juga minta mereka untuk tidak menjual daging ikan sapu-sapu untuk dijual dengan dijadikan siomay," ujar dia.