TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang wanita berinisial CA (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas pada Selasa 21 April 2026.
Wanita itu diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas sekira pukul 00.10 WIB.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif pasca penangkapan dua pelaku lainnya, yakni RS dan FR, pada awal April 2026 yang mengaku mendapatkan narkotika dari CA," ungkapnya.
AKP Sadoko mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan pencarian terhadap CA yang sempat melarikan diri setelah rekannya tertangkap.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, petugas akhirnya berhasil mendeteksi posisi CA yang tengah berada di sebuah rumah kos di Desa Pendawan," tegasnya.
• Kronologi Aksi Viral Ibu di Sambas Duel Lawan Ular Kobra di Kolong Rumah, Sempat Lilit Kaki Remaja
Dia menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
"Pelaku CA mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Polres Sambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sambas," kata AKP Sadoko.
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika
-Hukuman penjara 5–20 tahun.
-Denda Rp1–10 miliar.
-Berlaku untuk pengedar dengan jumlah kecil.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
-Hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
-Alternatif: penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.
-Denda Rp1–10 miliar.
-Berlaku jika jumlah sabu yang diedarkan ≥ 5 gram atau dalam skala besar.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!