Tak Mau RJ, Bagaimana Nasib Roy Suryo dan dr Tifa yang Tuding Ijazah Jokowi Palsu
Fitriadi April 27, 2026 09:03 AM

 

 

BANGKAPOS.COM -  Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo (Jokowi), masih teguh pada pendiriannya tak mau berdamai.

Roy Suryo yang dikenal sebagai pakar telematika, Roy menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mengajukan Restorative Justice (RJ) seperti tiga koleganya, yakni Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

Roy tetap akan membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu palsu di persidangan.

"Dari awal Rj itu tidak ada, kalau dalam bahasa daerah saya, sak kuku ireng pun, jadi sekuku kecil hitam itu nggak ada sama sekali kita minta RJ," tegas Roy dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hingga kini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Menurut Roy, bahwa RJ itu tidak menandakan kemenangan, justru kekalahan.

"RJ itu tidak menang ya, RJ itu kalah, RJ itu menyerah. Jadi bagi sahabat-sahabat kami yang melakukan RJ itu mereka tidak menang, mereka justru kalah, kalah total, kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya," ucapnya.

Roy pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan RJ dan akan menempuh jalan lain untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu.

"Jadi kami enggak ada RJ. Kami masih sangat kreatif untuk menemukan jalan yang lain," ungkapnya.

"Kami tetap ingin membuktikan kepalsuan 99 persen ijazahnya Jokowi, itu clear ya. Tidak ada yang namanya 'oh Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Rohyani, nyerah, enggak, ini demi hukum," ucap Roy.

Kendati demikian, jika kasus ini harus berhenti demi hukum karena perkaranya meluas, Roy mengaku tidak masalah.

Menurutnya, negara juga harus hadir jika perkara ini semakin rumit ke depannya.

"Jadi kalau perkara ini harus berhenti demi hukum, misalnya sudah terlalu mengembang, semakin meluas, maka memang negara harus hadir kalau perkara ini semakin meluas."

"Emang sengaja diperluas oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, pihak-pihak yang mengobok-obok perkara ini," ujar Roy.

Adapun, perkara ini menjadi meluas yang dimaksud Roy itu adalah terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

JK dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian imbas ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Karena hal ini, sebagian pihak pun mengaitkan pelaporan ini sebagai upaya pembungkaman karena sebelumnya JK sempat menyinggung polemik ijazah Presiden Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini segera dihentikan.

Namun, pihaknya tidak ingin mengajukan RJ maupun minta maaf kepada Jokowi.

"Jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta Restorative Justice," tegas Refly dalam konferensi pers.

Refly menjelaskan, pemberhentian kasus hukum itu bisa berbagai macam alasannya dan hal tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Dalam KUHAP yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya, ada sepuluh yang terbaru dan salah satunya pemberhentian demi hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Refly, dirinya melihat banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi.

"Sehingga seharusnya kasus ini sudah dihentikan karena sudah bertentangan dengan hukum. Bahkan sejak awal, sejak dilakukan penyelidikan sudah salah, karena yang ada di Bareskrim belum dinyatakan dihentikan atau berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Refly menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Roy dan Dokter Tifa ini bukan soal pembuktian ijazah, melainkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Karena itu, kita dari awal menyatakan, itu bukan kasus pembuktian ijazah, sehingga langkah yang kami tempuh adalah minta kasus ini dihentikan karena sudah melanggar hukum," ujarnya.

Oleh karena itu, Refly menegaskan pihaknya tidak ada niatan untuk RJ dan menyerah karena ingin menegakkan hukum.

"Membuktikan bahwa apa yang dilakukan penyidik itu melanggar hukum, bertentangan dengan hukum yang ada. Karena itu, sebagai advokat, kami ingin menegakkan hukum yang benar dan selurus-lurusnya," ungkapnya.

Bantah Roy Suryo akan Ditahan

Sebelumnya, Refly Harun membantah kabar status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Refly menyebut, pada Jumat (17/4/2026) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menyerahkan kembali berkas P19 kasus ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan, karena dinilai belum lengkap.

Lalu setelah Roy Suryo, Refly Harun, dr Tifa dan tim kuasa hukum lainnya menemui jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, diketahui fakta bahwa berkas kasus ijazah Jokowi itu belum diterima jaksa.

Pertemuan Roy Suryo Cs dengan peneliti Kejati DKI Jakarta itu dilakukan pada hari ini, Selasa (21/4/2026).

Atas informasi dari jaksa tersebut, Refly pun menegaskan bahwa pernyataan pihak lain yang menyebut kasus ijazah Jokowi berkasnya sudah lengkap dan segera ada penahanan ini adalah informasi palsu.

Bahkan terkesan seperti informasi yang mengada-ada, karena Kejati DKI Jakarta sudah mengakui bahwa mereka belum menerima berkas kasus ijazah Jokowi.

Kubu Jokowi: Silakan Ke Penyidik

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi terkait permintaan kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, meminta agar perkara tudingan ijazah palsu dihentikan tanpa mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa setiap proses penghentian perkara harus mengikuti prosedur resmi, termasuk kemungkinan pengajuan RJ kepada penyidik.

“Kalau minta berhenti bukan ke kami. Minta berhenti salah satu bisa mengajukan RJ ke penyidik itu pun belum tentu disetujui. Semua tindakan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya saat ditemui usai menemui Jokowi di kediaman, Sabtu (25/4/2026).

Yakup juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait agar pernyataan mengenai ijazah Jokowi yang dianggap tidak benar segera ditarik. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Kami berkali-kali meminta klarifikasi tolong ditarik omongannya hal-hal yang disampaikan mengenai ijazah Pak Jokowi tidak benar ternyata tidak juga,” tuturnya.

Menurutnya, satu-satunya jalan penyelesaian yang dapat ditempuh adalah melalui jalur hukum agar tidak terus menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Terkait lamanya proses hukum kasus ini, Yakup menilai hal tersebut masih dalam batas wajar mengingat banyaknya alat bukti dan saksi yang harus diperiksa secara mendalam.

“Lama atau tidak agak subyektif. Jumlah alat bukti sangat banyak. Saksi banyak barang buktinya banyak. Kami yakin penyidik sudah melakukan upaya terbaiknya. Sekarang campur tangan kejaksaan akan disidangkan oleh jaksa penuntut umum. Jadi akan bolak balik pemberkasan dan sebagainya. Kami rasa masih cukup wajar,” terangnya.

Ia bahkan optimistis proses yang berjalan panjang akan membuat pembuktian di persidangan menjadi lebih kuat dan solid.

“Malah PD dengan ini agak sedikit lama mungkin menurut beberapa orang berkasnya akan makin luar biasa mantapnya sehingga di persidangan pembuktiaannya tidak akan menjadi sangat sulit,” jelasnya.

Yakup menyebut tidak ada arahan khusus terkait langkah lanjutan, namun pihaknya tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan.

“Secara umum nggak ada (arahan). Jalan terus aja tentunya karena kita yakini dari sisi hukum kami yakini kuat mudah-mudahan semua dilancarkan,” terangnya.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.

Sementara itu, pada klaster kedua, Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.

Selain itu, tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah juga masih berstatus hukum serupa dalam klaster yang berbeda.

(Tribunnews.com/Rifqah/Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin,  Faryyanida Putwiliani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.