Seorang terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan inisial AN (25) warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu diamankan Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
AN diamankan di wilayah Ampenan, Kota Mataram setelah diduga menyekap dan memperkosa seorang anak dibawah umur inisial NM (15) di Dompu.
Laporan tersebut dilayangkan orang tua korban ke Polres Dompu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan menyampaikan peristiwa ini terjadi pada 11 April 2026.
Ia menjelaskan sebelum peristiwa ini terjadi, korban awalnya diajak untuk jalan-jalan namun NM justru dibawa ke rumah terduga pelaku.
Korban disekap dan diancam agar tidak melarikan diri.
Setelah selama sembilan hari atau tepatnya pada 20 April 2026, NM dapat melarikan diri.
"Korban tidak bisa pulang dan berada dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari," kata Catur, Minggu (27/4/2026).
Setelah berhasil melarikan diri, NM menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Ia mengaku telah dirudapaksa oleh terduga pelaku sebanyak tiga kali selama disekap tersebut.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, serta melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Akhirnya setelah dilakukan pelacakan korban diketahui keberadaannya.
"Setelah empat hari dilakukan pelacakan, tim langsung menemukan keberadaan terduga pelaku," jelas Catur.
Kini terduga pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan peristiwa tersebut.
(*)