BANGKAPOS.COM--Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan Indonesia pada awal 2026.
Data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 8.389 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang kuartal pertama tahun ini.
Di tengah tekanan ekonomi dan ancaman PHK lanjutan di sejumlah sektor industri, pemerintah mengingatkan para pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program tersebut, korban PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji pokok selama enam bulan, disertai akses informasi lowongan kerja dan pelatihan keterampilan.
Berdasarkan data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan per 6 April 2026, Jawa Barat menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi di Indonesia.
Provinsi yang dikenal sebagai pusat industri manufaktur nasional itu mencatat 1.721 pekerja terkena PHK pada kuartal pertama 2026.
Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Selatan dengan 1.071 pekerja dan Kalimantan Timur sebanyak 915 pekerja.
Sementara itu, angka PHK terendah tercatat di sejumlah provinsi kawasan timur Indonesia.
Berikut daftar daerah dengan PHK terendah:
Distribusi data tersebut menunjukkan tekanan ketenagakerjaan paling besar masih terjadi di wilayah berbasis industri besar dan padat karya.
Secara bulanan, jumlah PHK sebenarnya menunjukkan tren penurunan sejak awal tahun.
Pada Januari 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 4.590 orang.
Angka itu turun menjadi 3.273 orang pada Februari dan kembali merosot menjadi 526 pekerja pada Maret 2026.
Meski terlihat membaik, pemerintah menilai kondisi pasar tenaga kerja belum sepenuhnya aman.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan data tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring pembaruan laporan melalui aplikasi JKP.
Artinya, tekanan di sektor industri masih berpotensi memicu tambahan PHK baru dalam beberapa bulan mendatang.
Di tengah tren penurunan angka resmi PHK, kekhawatiran justru muncul dari potensi gelombang PHK berikutnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, mengungkapkan sekitar 9.000 pekerja terancam kehilangan pekerjaan di 10 perusahaan berbeda.
Menurutnya, sektor yang paling rentan terdampak adalah industri plastik dan tekstil.
Kedua sektor tersebut saat ini menghadapi tekanan berat akibat kenaikan biaya produksi, lemahnya permintaan pasar, dan dampak konflik geopolitik global yang memicu lonjakan harga energi.
Jika PHK tersebut benar-benar terjadi, jumlah pekerja terdampak bisa melampaui total PHK nasional sepanjang kuartal pertama 2026.
Sektor tekstil dan manufaktur padat karya memang menjadi salah satu sektor paling rentan dalam beberapa tahun terakhir.
Persaingan produk impor murah, menurunnya permintaan ekspor, hingga kenaikan biaya operasional membuat banyak perusahaan mengalami tekanan keuangan.
Kondisi itu turut berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja baru yang semakin melambat.
Padahal sektor padat karya memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja nasional dan daya beli masyarakat.
Jika gelombang PHK terus berlanjut, dampaknya diperkirakan tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga ekonomi domestik secara keseluruhan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku belum menerima laporan rinci terkait ancaman PHK terhadap 9.000 pekerja tersebut.
Namun pemerintah memastikan tetap memantau perkembangan industri dan kondisi ketenagakerjaan nasional.
“Hingga saat ini laporan resmi terkait rencana PHK besar tersebut belum masuk,” kata Yassierli.
Meski demikian, isu PHK diperkirakan tetap menjadi perhatian besar sepanjang 2026 karena berkaitan langsung dengan konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah mengingatkan pekerja yang terkena PHK dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Melalui program JKP, korban PHK bisa menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji pokok selama enam bulan.
Namun tidak semua pekerja otomatis berhak mendapatkan manfaat tersebut.
Korban PHK dapat mengajukan JKP apabila memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Selain itu, pekerja juga harus memenuhi syarat tambahan seperti:
Korban PHK dapat mengajukan manfaat JKP melalui platform SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut tahapannya:
1. Login ke SIAPkerja
Masuk ke akun melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Pastikan Sudah Lapor PHK
Pekerja harus sudah mengisi formulir laporan PHK atau dilaporkan oleh perusahaan.
3. Isi Formulir Klaim
Lengkapi data rekening dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Proses Verifikasi
Data pengajuan akan diverifikasi oleh sistem.
5. Manfaat Bisa Dicairkan
Jika lolos verifikasi, manfaat JKP langsung dapat diakses.
Untuk pencairan bulan berikutnya, pekerja wajib memenuhi aktivitas pencarian kerja.
Tahapannya meliputi:
1. Login ke SIAPkerja
Akses akun pribadi di SIAPkerja.
2. Lakukan Asesmen Diri
Pekerja wajib mengisi asesmen diri secara online.
3. Selesaikan Misi Pencarian Kerja
Pekerja harus:
4. Isi Formulir Klaim
Lengkapi formulir dan setujui surat konfirmasi pengajuan manfaat.
5. Tunggu Verifikasi
Pengajuan akan diverifikasi sebelum manfaat dicairkan.
Meningkatnya angka PHK menjadi alarm serius bagi perekonomian nasional.
Selain berdampak terhadap pengangguran, PHK juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, hingga pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, perkembangan sektor industri dan pasar tenaga kerja diperkirakan akan terus menjadi perhatian utama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sepanjang tahun ini.(*)
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews,com)