KPP Pratama Banda Aceh Hadirkan Layanan Pojok Pajak, Lapor SPT Bisa di Warung Kopi
Mawaddatul Husna April 27, 2026 01:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh menghadirkan layanan Pojok Pajak langsung di warung kopi.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026) mengatakan  program yang berlangsung mulai 21 hingga 30 April 2026, menyasar berbagai warung kopi di Banda Aceh. 

Ditengah aroma kopi dan obrolan hangat, Wajib Pajak kini bisa langsung menyelesaikan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak. 

"Kami berharap, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan SPT Pajak tahunan untuk menghindari denda keterlambatan. 

Ini bentuk komitmen kami untuk memudahkan masyarakat," kata Asrifal.  

Adapun lokasi pelaksanaan Pojok Pajak tersebar di beberapa titik, yakni Ali Kupi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kupi Lambhuk, serta Kedai Kopi Cut Zein (Kubra). 

Tak hanya pelaporan SPT, layanan ini juga membantu Wajib Pajak dalam aktivasi Coretax (Core Tax Administration System/CTAS), aplikasi perpajakan baru yang terintegrasi di Indonesia. 

Coretax dirancang untuk memudahkan seluruh layanan pajak melalui satu portal, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran. 

Sistem ini juga akan menggantikan DJP Online secara bertahap mulai 2025, sehingga aktivasi menjadi langkah penting bagi Wajib Pajak agar tidak tertinggal dalam sistem baru. 

Pemilihan warung kopi bukan tanpa alasan. Di Aceh, warung kopi lebih dari sekadar tempat minum, ia adalah ruang publik, tempat bertukar pikiran, berdiskusi, bahkan mengambil keputusan. 

Dari sanalah pendekatan “jemput bola” ini lahir negara hadir lebih dekat, lebih membumi, dan lebih mudah dijangkau. 

Petugas Langsung Mendampingi

Melalui Pojok Pajak, petugas akan memberikan pendampingan langsung, membantu proses pelaporan SPT, hingga menjawab berbagai kendala yang sering dihadapi Wajib Pajak. 

"Bagi yang masih bingung atau belum sempat lapor, ini jadi kesempatan paling praktis," ujarnya.

Namun ada yang perlu diingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 30 April 2026. 

Wajib Pajak yang terlambat melapor berisiko dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, menunda bukan lagi pilihan yang aman. 

"Lewat inovasi ini, Kantor Pajak Banda Aceh tidak hanya memberikan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat kedekatan dengan masyarakat mendengar langsung kebutuhan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara lebih humanis," kata Asrifal. (*)

Baca juga: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Cara Lapor Lewat Coretax DJP

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.