TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi kembali berhasil menahan dua pelaku baru kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16), asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, dua pelaku baru yang berhasil diamankan yakni JMA alias J (23), warga Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta dan RAR alias B (19), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
"Dua pelaku tersebut berhasil ditangkap di tempat pelariannya di Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/26). Terhadap kedua pelaku selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Bantul," katanya, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Hingga kini Polres Bantul telah berhasil menangkap empat pelaku dalam kejadian tersebut. Di mana, pelaku sebelumnya yang telah diamankan yakni BLP alias BR (18), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul dan YP alias B (21), warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
Kendati demikian, Sat Reskrim Polres Bantul terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu. Sebab, kasus itu diduga melibatkan tujuh pelaku.
"Kami berkomitmen untuk dapat secepatnya mengungkap kasus ini dan memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya," tutur Rita.
Tindak penganiayaan itu terjadi di Lapangan Gadung Mlaten, Banyu Urip, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban sebelumnya dijemput oleh temannya menuju salah satu SMA di Kapanewon Bambanglipuro, namun tiba-tiba dibawa ke lokasi pengeroyokan.
Di lokasi kejadian, korban dipukul, disiksa dengan selang, paralon, gunting, bahkan digilas sepeda motor.
Kejadian itu diketahui kakak kelas korban, sehingga sempat menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Saras Adyatma Bantul.
Untuk mendapat penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit PKU Jogja. Namun, beberapa hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari kejadian itu, polisi telah mengamankan dua pelaku dan menerbitkan DPO, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.