Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seragam yang dipakai karyawan coffee shop di Solo menjadi perhatian anggota DPRD Solo.
Sebab, pada seragam itu terlihat terpampang bet/badge Pemerintah Kota Solo.
Ini terlihat ketika anggota DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak di kawasan Jalan Slamet Riyadi.
Tak hanya itu, coffee shop tersebut juga disebut mencatut nama Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Temuan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Surakarta, Salim, usai melakukan inspeksi pada Sabtu (25/4/2026).
Ia menduga, pencatutan nama wali kota hingga penggunaan bet/badge Pemkot Solo berkaitan dengan upaya “melindungi” pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain penempatan meja dan kursi yang mengganggu fasilitas publik, seperti menutup guiding block serta digunakan sebelum waktu yang diizinkan.
“Bawa namanya wali kota. Untuk meja kursi yang seperti itu. Meja kursi tidak dibereskan. Ada kedekatan dengan Mas Wali Kota,” jelas Salim saat dihubungi, Senin (27/4/2026).
Tak hanya itu, penggunaan atribut bet/badge Pemkot oleh karyawan coffee shop juga menjadi sorotan serius.
Salim menilai hal tersebut merupakan pelanggaran yang harus ditelusuri lebih lanjut.
“Itu pelanggaran. Artinya kalau barista memakai logo pemkot darimana logo itu. Itu kan perlu ditelusuri juga. Apakah betul dia jual nama wali kota logo pemkot bisa dipakai pengelola kopi yang melanggar aturan?” terangnya.
Baca juga: Bisnis Coffe Shop Menjamur di Kota Solo, Adhiwangsa Hotel Bikin Acara Master Class Coffee Series
Menurutnya, penggunaan logo resmi pemerintah oleh pihak yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berimplikasi hukum.
“Ada aturannya. Bukan orang pemkot pakai baju pemkot. Itu bisa kena delik hukum. Ini kan ASN palsu. Kok kemudian dipakai untuk kopi. Sebelah kanannya pakai logo pemkot. Satu karyawan aja,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut pelanggaran fasilitas publik, tetapi juga dugaan penyalahgunaan atribut resmi pemerintah. (*)