TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo 2019-2024, Syam T Ase ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Provinsi Gorontalo pada Senin (27/4/2026).
Syam T Ase menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun anggaran 2022-2023
Penahanan dilakukan usai Syam T Ase diperiksa selama beberapa jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
Menjelang sore pukul 16.00 Wita, ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan lengkap dengan rompi Pink dan tangan diborgol.
Syam kmudian dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menegaskan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Hari ini, Senin 27 April 2026, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap saudara STA terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023,” ujarnya.
Syam akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Danif juga menyebut, penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Penyidik pun masih terus mendalami perkara tersebut.
Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Kasus yang menjerat Syam T Ase berkaitan dengan pengelolaan hak keuangan DPRD.
"Korupsinya itu terkait dengan keuangan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional yang ada di DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun anggaran 2022-2023," paparnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta di antaranya belum dikembalikan.
“Kalau dia pribadi, yang bersangkutan kurang lebih sekitar Rp200 juta. Sebagian besar memang sudah ada yang mengembalikan, namun masih ada yang belum,” ungkap Danif.
Ia menambahkan, Syam termasuk pihak yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran atau kerugian negara (TGR), yang turut menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.
Kejaksaan memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan, sekaligus membuka peluang adanya penetapan tersangka lain seiring pengembangan penyidikan. (*)