JPU Masih Pikir-pikir dan Lapor Pimpinan Usai Vonis Ringan 5 ASN BWS Babel
Asmadi Pandapotan Siregar April 27, 2026 08:27 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir terkait putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada BWS PUPR Provinsi Babel.

Hal tersebut disampaikan JPU Desy Eprianti usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (27/4/2026) sore.

“Terhadap putusan tersebut, kami masih pikir-pikir karena harus melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Desy.

Menurutnya, seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dikembalikan oleh para terdakwa melalui pihak penuntut umum, dengan nilai mencapai sekitar Rp9,2 miliar.

"Seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp9,2 miliar, telah dikembalikan sepenuhnya oleh para terdakwa melalui pihak penuntut umum," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Babel terhadap terdakwa Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, Rudy Susilo dan Susi Haryani.

Pembacaan putusan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 senilai Rp30.493.393.000.

Dilaksanakan diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, dipimpin majelis hakim Dewi Sulistiarini, hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli dengan, Senin (27/4/2026) sore.

Baca juga: Vonis Korupsi SDA Rp30,4 M, 5 ASN BWS Babel Divonis 1 Tahun Penjara

Dimana dalam amar putusannya kelima terdakwa tidak terbukti para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

Namun, para terdakwa terbukti dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai dilakukan di tengah upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi, sehingga tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara.

Terdakwa Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, Rudy Susilo dan Susi Hariayni. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan," kata majelis hakim Dewi.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500," tambahnya.

Sementara, para terdakwa pun menerima atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada para terdakwa setelah membacakan vonis putusan.

"Bagaimana para terdakwa, apakah menerima atau mau menanggapi atas putusan ini. Silahkan satu persatu menjawabnya, giliran ya mau terdakwa atau penasihat hukum," pinta majelis hakim.

"Izin Yang Mulia menerima," jawab terdakwa Rudy Susilo.

"Terdakwa Kalbadri? tanya majelis hakim.

"Menerima Yang Mulia," jawab terdakwa Kalbadri.

"Untuk terdakwa Mohamad Setiadi Akbar? tanya lagi majelis hakim.

"Menerima," jawab terdakwa Mohmmas Setiadi Akbar.

"Terdakwa Onang Adiluhung? tanya majelis hakim.

"Menerima Yang Mulia," kata terdakwa Onang.

"Terdakwa Susi Hariany? tanya terakhir kepada terdakwa.

"Menerima Yang Mulia," jawab terdakwa Susi.

Kelima terdakwa ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BWS PUPR Babel, tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 senilai Rp30.493.393.000.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim terhadap para terdakwa lebih ringan 6 bulan penjara yang sebelumnya para terdakwa dituntut penjara 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.