Rekonstruksi Kasus Pencurian di Toko Emas Anggota DPRD Natuna, DS Peragakan 27 Adegan
Dewi Haryati April 27, 2026 08:28 PM

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pengusutan kasus pencurian emas senilai hampir Rp4 miliar di Toko Mas Safari, Jalan Datuk Kaya Wan Mohamad Rasyid, Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus berlanjut.

Rekonstruksi pertama sebelumnya dilakukan di atas kapal KM Sabuk Nusantara 36. Terbaru, polisi kembali menggelar rekonstruksi kedua di lokasi kejadian pada Sabtu (25/4/2026).

Suasana di kawasan Pasar Lama itu mendadak ramai anggota polisi yang berjaga saat kegiatan berlangsung.

Sejumlah warga dan korban yang merupakan anggota DPRD Natuna Ahmad Sapuari pun ikut menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi yang menghadirkan tersangka utama berinisial DS.

Di bawah pengawalan ketat aparat, DS memperagakan ulang seluruh rangkaian aksinya sebanyak 27 adegan. Mulai dari cara masuk ke ruko hingga upaya melarikan diri.

“Sabtu kemarin kita gelar rekonstruksi. Setiap tahapan aksi diperagakan, mulai dari masuk ke ruko, membobol pintu, mengambil emas, sampai rencana kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, kepada Tribunbatam.id, Senin (27/4/2026).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Natuna telah lebih dulu menggelar rekonstruksi di atas kapal KM Sabuk Nusantara 36.

Kapal tersebut merupakan lokasi terakhir pelaku saat hendak melarikan diri dari Sedanau, sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 3 Maret 2026.

Sementara itu, aksi pencurian yang dilakukan DS terjadi pada 2 Maret 2026 dini hari di bulan Ramadan 1447 Hijriah.

“Rekonstruksi ini tujuannya untuk mendalami keberadaan sisa sebagian besar emas yang belum ditemukan dari tangan pelaku,” kata Iptu Richie.

Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Sementara rekonstruksi kedua difokuskan di lokasi kejadian, yakni di Toko Mas Safari dan rumah kontrakan tersangka.

"Dalam rekonstruksi kali ini, total terdapat 27 adegan yang diperagakan," ujarnya.

Keseluruhan adegan tersebut menggambarkan kronologi lengkap, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pencurian, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

DS memperagakan cara dirinya memanjat dari besi baliho di dekat pos polisi lalu lintas, melewati empat ruko di samping lokasi, hingga mencapai lantai dua toko mas.

Dari sana, pelaku mencongkel pintu, lalu masuk dan turun ke lantai bawah untuk membongkar etalase penyimpanan emas.

Rekonstruksi ini turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Natuna.

Kehadiran jaksa menjadi bagian dari pengawalan proses hukum sejak tahap penyidikan.

Meski begitu, keberadaan sisa emas yang dicuri masih menjadi fokus utama penyidikan.

Dari total hampir 2 kilogram emas yang hilang, sebagian besar belum berhasil ditemukan.

Kepada polisi, DS sempat mengaku membuang sisa emas ke laut. Ada juga keterangan barang bukti itu tertinggal di atas kapal.

"Barang bukti yang ditemukan itu hanya dari tangan tersangka JM, rekan DS. Mulai dari emas yang telah digadaikan maupun yang sempat dipakai. Tapi jumlahnya hanya sebagian kecil dari yang diambil pelaku di toko,” kata Richie.

Kasus ini memang menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang besar. Kasus ini juga melibatkan tokoh publik sebagai korban, dan tersangka DS merupakan orang dekat korban. (Tribunbatam.id/birrifikrudin

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.