TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) DPRD DKI Jakarta, Ali Hakim Lubis, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan guna mempercepat penagihan kewajiban pengembang.
Usulan itu disampaikan Ali usai rapat Pansus di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Politikus Gerindra itu, selama ini proses penagihan kewajiban pengembang masih berada di bawah Tim Percepatan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Wilayah (TP3W).
Namun, tim tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan agar kinerjanya lebih efektif.
“Kami melihat ada kelemahan,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, Satgas Gabungan nantinya dapat melibatkan unsur eksekutif, DPRD DKI Jakarta, hingga aparat penegak hukum.
Tim ini diharapkan bisa turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi aset sekaligus mendorong pengembang memenuhi kewajibannya.
“Untuk mengecek dan melakukan penagihan jika diperlukan,” kata Ali.
Menurut dia, langkah tersebut penting karena masih ada sejumlah pengembang yang belum kooperatif dalam proses penyerahan fasos dan fasum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, Ali menegaskan Pansus tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam berkomunikasi dengan para pengembang.
Namun, respons dari pihak pengembang akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan.
“Kami mencoba berkomunikasi dengan pihak pengembang,” jelasnya.
Ali menambahkan, setiap pengembang sejatinya telah memiliki perjanjian awal dengan Pemprov DKI Jakarta sejak memulai pembangunan.
Karena itu, kewajiban yang tertuang dalam perjanjian tersebut harus dipenuhi.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum apabila pengembang tidak menunjukkan iktikad baik.
“Upaya hukum perdata,” tegas Ali.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, menjelaskan bahwa kewajiban pengembang sebenarnya sudah diatur dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
“Secara prinsip, dalam SIPPT sudah terdapat klausul kewajiban pengembang,” ungkap Sigit.