TRIBUNJATENG.COM - Fakta baru kekejaman pengasuh daycare Littel Aresha di Joga diungkap polisi.
Hasil penelusuran polisi mengungkap anak-anak diikat sejak pagi, dan baru dilepas saat makan dan foto saja.
Ikatan dibuka saat para pengasuh akan mengirim foto kondisi terkini kepada orangtua.
Baca juga: Cahyaningrum Dewojati Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Beri Klarifikasi
Baca juga: Jangan Asal Pilih! Inilah 6 Tips Mencari Daycare yang Aman untuk Keamanan Buah Hati
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian.
“Iya. Nanti setelah mau makan baru dipakain baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali,” kata Kasat Reskrim, Senin (27/4/2026).
“Iya. Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas,” jelas Rizky.
Rizky menjelaskan, setiap orang tua menitipkan anaknya dengan waktu yang berbeda.
Daycare Little Aresha disebut memberikan fleksibilitas waktu bagi orang tua untuk menitipkan anak, disesuaikan dengan harga-harga paket.
“Ada yang dari pagi sampai siang, ada yang dari pagi sampai jam lima sore, itu tergantung wali muridnya,” kata dia.
Rizky Adrian juga mengatakan, bahwa ketua yayasan dan kepala sekolah memerintahkan agar anak-anak diikat.
“Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu.
Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan,” ujar Rizky, Senin (27/4/2026).
Selain itu, ajaran untuk mengikat anak juga disampaikan secara turun-temurun oleh pengasuh-pengasuh sebelumnya.
“Selain itu juga memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun.
Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior merekalah atau yang sudah keluar,” ucap dia.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, sampai sekarang pihaknya telah menetapkan sebanyak 13 tersangka.
Ketiga belas tersangka tersebut yakni inisial DK selaku Ketua Yayasan dan Inisial AP selaku kepala sekolah.
Selain itu juga ada FN, NF, LIS, EN, SKN, DA, AB, GA, SRB, DO, dan DN selaku pengasuh.
“Sebelas orang sebagai pengasuh,” kata Pandia saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Pandia menjelaskan, ekonomi menjadi motif dalam melakukan kekerasan dan penelantaran.
Satu pengasuh dapat mengasuh beberapa bayi sehingga semakin banyak bayi yang mendaftar keuntungan semakin tinggi.
“Semakin banyak anak semakin banyak mereka menerima (penghasilan),” kata dia. (*)
Sumber: kompas.com