TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap puluhan anak di Tempat Penitipan Anak (Daycare) Little Aresha, Kota Yogyakarta, kepada aparat kepolisian.
Merespons temuan tindak kekerasan yang memprihatinkan tersebut, Pemda DIY akan mengevaluasi instrumen pengawasan lintas sektor dan segera menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban beserta keluarganya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah tegas penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan belasan pengurus dan pengasuh daycare tersebut.
"Saya kira, karena ini sudah berproses di wilayah hukum, saya kira mengikuti proses hukum yang berlaku saja. Ya, karena ini kan juga ada traumatik juga, kalau saya bayangin jadi merinding. Kita juga ke depan mestinya akan memikirkan bagaimana kemudian melakukan pengawasan juga," ujar Ni Made, Senin (27/4/2026).
Ni Made menyoroti bahwa penanganan dan pengawasan tempat penitipan anak memerlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai instansi, mengingat para personel di daycare tersebut sebetulnya dianggap telah memiliki kualifikasi.
"Ini kan kolaborasi lintas ya, di situ ada [Dinas] Pendidikannya, kemudian ada Dinas DP3AP2-nya, dinas yang terkaitlah berkaitan dengan itu. Mungkin perlu juga pengawasan terhadap daycare-daycare yang ada. Kalau lihat dari pengurusnya sih, sebenarnya sudah qualified ya, semuanya itu dari sisi masing-masing personelnya sudah ada tanggung jawab," papar Ni Made.
"Pada prinsipnya kami dari Pemda DIY mendukung penuh bahwa kalau memang terjadi hal yang menjurus ke kriminal atau terkait dengan itu, ya mestinya dari proses hukum yang berlaku saja," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Yogya Siapkan 15 Daycare Pengganti untuk Korban Little Aresha, Biaya Ditanggung Pemerintah
Terkait ranah perizinan daycare Little Aresha, Ni Made menyebut proses dan mekanismenya menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Kendati demikian, peristiwa ini menjadi peringatan keras agar tempat penitipan anak tidak sekadar berorientasi komersial.
"Kan itu di kota (Yogyakarta) ya, jadi proses mekanismenya di kota. Seharusnya seperti itu ya, ini kan kolaborasinya dengan Dinas Pendidikan juga melakukan pengawasan. Kemudian dari sisi perizinan, mungkin dari Dinas Perizinan juga (mengecek) seperti apa izin usahanya, dan mungkin kualifikasi tenaga asuhnya yang di situ. Seperti itu. Mungkin ini juga menjadi perhatian penuh ya, bukan sekadar komersialisasi, tapi bagaimana kemudian tanggung jawab dan kepercayaan terhadap usaha-usaha seperti itu. Ya, karena kan kita bicara ini anak-anak gitu," tegasnya.
Merespons urgensi kontrol menyeluruh terhadap daycare, Ni Made mengindikasikan perlunya evaluasi instrumen pengawasan di tingkat kabupaten/kota.
Ia juga mendorong agar ke depannya pemerintah menyediakan fasilitas penitipan anak yang terkelola dengan baik dan aman.
"Ya seharusnya tidak harus ke depan ya, seharusnya sudah kita lakukan ketika itu. Tapi memang mungkin lebih diperketat lagi ketika kemudian sudah ada kejadian seperti ini. Mungkin kita juga menganjurkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai (fasilitas), kayak seperti kita di TPA (Tempat Penitipan Anak). Saya kira ini kita perlu koordinasi ya, seperti apa gitu. Apakah kemudian dari sisi instrumen yang ada di kabupaten/kota itu sudah bisa untuk melakukan itu, atau harus dibentuk suatu unit khusus untuk melakukan itu. Kita kan perlu lihat. Mudah-mudahan ini kasus yang pertama dan terakhir, begitu saja gitu ya," jabarnya.
Sebagai langkah pemulihan dan intervensi krisis, Pemda DIY bersama Pemkot Yogyakarta tengah mematangkan skema pendampingan bagi para anak-anak yang menjadi korban trauma.
"Dan kemudian untuk korban, baik dari sisi anak maupun keluarga, saya kira ini memang perlu pendampingan. Jadi kita sudah kolaborasi dari Pemda DIY dengan kota, khususnya berkaitan dengan penanganan itu. Kita kan sebenarnya begini, baik DP3AP2 yang provinsi maupun yang kota juga kan sebenarnya bukan safe house juga ya, tapi ada istilahnya itu pendampingan perlindungan wanita dan anak. Mungkin nanti juga ada dari sisi-sisi itu untuk melakukan pendampingan kepada mereka," kata Ni Made. (*)