Akhirnya Suami yang Bakar Istri hingga Tewas di Banyuwangi Ikut Meninggal Dunia, Kasus Mau di-SP3?
Musahadah April 27, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Sularni (63), suami yang tega membakar istrinya, Nur Khasanah (56) hingga tewas akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (26/4/2026). 

Sularni meninggal dunia menyusul sang istri yang lebih dulu berpulang sehari sebelumnya. 

Sularni meninggal dunia karena luka bakar yang mencapai 85 persen akibat membakar diri seusai membakar istri di rumahnya, Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (24/4/2026) malam. 

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, proses hukum yang sebelumnya berjalan kini mengarah pada penghentian penyidikan.

“Kalau bisa ya kita tindaklanjuti, tapi kemungkinan arahnya ke Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Nasib Suami yang Bakar Istri hingga Tewas di Banyuwangi, Kondisi Kritis dan Terancam Hukuman Berat

Penyidik saat ini masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk melengkapi administrasi penghentian perkara.

“Memang secara undang-undang kalau terlapor meninggal dunia itu memang harus dihentikan, karena siapa yang mau diproses kalau terlapor meninggal dunia,” kata Lanang.

Sebelumnya, Nyawa Nur Khasanah tak tertolong akibat luka bakar yang terjadi di sekujur tubuhnya.

Kabar meninggalnya Nur Khasanah dibenarkan Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto Minggu (26/4/2026).

Nur Khasanah mengalami luka bakar 100 persen. Hal tersebut membuat kondisinya telah parah saat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sebelum meninggal dunia, Satreskrim Polresta Banyuwangi kini tengah mendalami adanya unsur perencanaan dalam aksi nekat tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan fakta-fakta di lapangan, termasuk dugaan pintu rumah yang sengaja dikunci saat kejadian.

"Untuk sementara ada beberapa pasal yang kami sangkakan, di antaranya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara," tegas Lanang, Minggu (26/4/2026).

Penyidik juga menelusuri asal bahan bakar bensin yang digunakan pelaku untuk memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara spontan atau telah dipersiapkan sebelumnya.

"Semua masih kami dalami, termasuk bagaimana pelaku mendapatkan bahan bakar dan rangkaian kejadian sebelum peristiwa itu terjadi. Konstruksi perkara bisa berkembang bergantung pada temuan penyidik di lapangan," pungkasnya.

Detik-detik Kejadian

Kejadian nahas itu terjadi pukul 23/50 WIB, saat korban Nur Khasanah hendak menjalankan salat Isya. 

Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto menceritakan, saat itu tiba-tiba Sularni menyiramkan bensin kepada sang istri/ 

"Ketika itu korban hendak melaksanakan salat Isya. Tiba-tiba suami keoban menyiramkan bensin ke badan korban dan langsung menyulutkan api menggunakan korek," kata Dwi, Sabtu (25/4/2026).

Sulutan korek ke tubuh yang basah oleh bensin membuat api langsung membakar tubuh korban seketika. Api merembat dengan cepat hingga menyebar ke seluruh area tubuh.

Baca juga: Bayi Dibuang di Sungai Banyuwangi Diotopsi, Diduga Langsung Dibuang Setelah Dilahirkan

Karenanya, korban langsung pergi keluar rumah dan berteriak meminta tolong.

Teriakan kencang itu memecah keheningan tengah malam di dusun tersebut dan membangunkan para warga lain.

Teriakan korban didengar antara lain oleh kakak kandung korban bernama Maksurin dan tetangga bernama Soleh. Dua orang saksi itu melihat korban berteriak kesakitan dan tubuhnya terbakar.

"Mereka langsung menolong korban dengan cara menyiramkan air yang ada di kamar mandi menggunakan ember," sambung dia.

Setelah api pada tubuh korban padam, para saksi melihat adanya kobaran api di dalam kamar rumah. Mereka langsung masuk untuk melihat sumber api.

"Mereka mendapati terduga pelaku sudah dalam keadaan tengkurap dan terdapat api disekujur tubuhnya," ucap dia.

Kedua saksi langsung berusaha memadamkan api pada tubuh sang suami pembakar istri. Kuat dugaan, sang suami menyiram sisa bensin pada tubuhnya sendiri dan membakar diri usai mencelakai sang istri.

"Usai api dipadamkan, warga melakukan pertolongan pertama dan keduanya dibawa ke RSUD Genteng serta langsung menghubungi anggota Polsek Gambiran," ujarnya.

Dwi mengatakan, polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan para saksi.

"Kami juga langsung ke RSUD Genteng untuk melihat kondisi dari korban dan terduga pelaku," ujarnya.

Dwi menjelaskan, nyawa pasangan suami istri itu selamat. Namun, luka bakar pada tubuh masing-masing tergolong ekstrem. 

Sang istri mengalami luka bakar pada sekujur tubuh atau 100 persen. Sementara sang suami mengalami luka bakar 80 persen. 

Dipicu Masalah Ekonomi

DIBAKAR - Polisi dari Polsek Gambiran mendatangi pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri di RSUD Genteng, Sabtu (25/4/2026) dini hari. Keduanya mengalami luka bakar ekstrem. Foto kiri: ilustrasi.
DIBAKAR - Polisi dari Polsek Gambiran mendatangi pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri di RSUD Genteng, Sabtu (25/4/2026) dini hari. Keduanya mengalami luka bakar ekstrem. Foto kiri: ilustrasi. (Surya.co.id/Aflahul Abidin)

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh permasalahan yang terjadi pada pasangan tersebut. Mereka kerap bertengkar, bahkan beberapa saat sebelum kejadian.

"Awal mula sekitar pukul 16.00 WIB, korban bertengkar dengan suaminya diduga terdapat permasalahan terkait perekonomian di dalam keluarga," ujar Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto.

Menurut kakak kandung korban, Masrukin, rumah tangga pelaku dan korban sudah tidak harmonis sejak lama.

"Sering bertengkar serta sudah sempat mengajukan perceraian pada Maret," katanya kepada polisi.

Meski sempat muncul gugatan perceraian, status keduanya masih sah sebagai suami-istri.

Hingga peristiwa naas tersebut terjadi, belum ada keputusan pada Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.

Kasus penyiraman yang terjadi, menurut dia, didasari oleh masalah ekonomi keluarga.

Masalah ekonomi yang dimaksud, yakni kebutuhan untuk uang saku sang anak yang akan berangkat ke luar negeri.

Setelah ditolong warga, korban dan terduga pelaku dibawa ke RSUD Genteng.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, korban mengalami luka bakar sebesar 100 persen dan terduga pelaku mengalami luka bakar 85 persen.

"Dimungkinkan korban dan terduga pelaku akan dirujuk di RSUD Belambangan untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif, karena menurut penjelasan dari dokter potensi kematian luka bakar sangat tinggi sehingga dibutuhkan ruang isolasi khusus untuk menangani hal tersebut," ujar dia. (kompas.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.