TRIBUN-MEDAN. com - Pemilk Daycare Little Aresha cuma punya motor.
Segini biaya penitipan anak di Little Aresha yang ternyata tak berizin.
Rafid Ihsan Lubis kini diperbincangkan usai polisi menggerebek tempat penitipan anak atau daycare miliknya pada Sabtu (25/4/2026).
Baca juga: Penguatan Integritas dan Profesionalisme Notaris, Kakanwil Kemenkum Sumut Tekankan Kepatuhan
Dilihat dari struktur organisasi Daycare Little Aresha, Ketua Dewan Pembina Yayasan dijabat oleh Rafid Ihsan Lubis Sarjana Hukum.
Ia merupakan pemilik dari Daycare tersebut.
Berdasarkan data AHU.go.id, nama Rafid Ihsan Lubis tercatat sebagai pemilik manfaat Yayasan Aresha Indonesia Center karena memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.
Dari penelusuran dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti), Rafid Ihsan Lubis diketahui merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada yang lulus pada 2019/2020.
Baca juga: KARYAWAN TPL Resmi PHK Pada 12 Mei 2026, Disnaker Siap Tampung Pengaduan Soal Kendala Uang Pesangon
Kemudian saat ini Rafid Ihsan Lubis tercatat sebagai mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta di Universitas Brawijaya, sejak 12 Februari 2024.
Selain itu Rafid Ihsan Lubis juga tercatat sebagai Hakim Pratama Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) Rafid memiliki Rp 300 juta.
Ia hanya memiliki satu unit motor seharga Rp 15 juta.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 15.000.000
1. MOTOR, HONDA VARIO 150 Tahun 2020, HIBAH TANPA AKTA Rp. 15.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 5.654.713
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 37.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 220.000.000
Sub Total Rp. 301.654.713
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 301.654.713
Seorang ayah bernama Aldewa menceritakan alasannya menitipkan sang anak ke tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: ALASAN AW Brimob Minta Maaf Soal Keributan Gerebek Istrinya Selingkuh, Tapi Tetap Laporkan Pratu WI
Diketahui, Little Aresha tengah menjadi sorotan publik setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/2/2026).
Adapun penggerebekan dilakukan lantaran adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh terhadap anak yang dititipkan.
Ia menyebut harus membayar Rp1 juta per bulan untuk jasa penitipan tersebut.
Dia mengatakan anaknya yang saat ini telah berusia tiga tahun telah dititipkan ke daycare tersebut sejak 1,5 tahun lalu.
13 Tersangka
Polisi mengindikasikan ada 53 anak menjadi korban kekerasan ketika dititipkan di daycare tersebut.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengatakan ada indikasi pelanggaran serius dari kasus tersebut.
Sebab menurutnya terdapat pola perlakuan yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan masih terhadap anak yang dititipkan di sana.
Dari foto dan video beredar, tampak sejumlah anak diikat.
Beberapa dari mereka juga mengalami luka lebam.
Oleh karenanya Diyah mendorong agar polisi melakukan langkah penyelidikan terhadap pemilik dari daycare yang berlokasi di Umbulharjo, Yogyakarta tersebut.
"Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan," katanya.
Kini polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penahanan langsung pada 13 tersangka merupakan komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak penerus bangsa.
Pihaknya juga memastikan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan, ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan," katanya, Minggu (26/4/2026).
"Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
(*/ Tribun-medan.com)