SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sekitar 3.000 driver online dari berbagai daerah di Jatim bakal akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, pada Selasa (28/4/2026) besok.
Massa bakal berkumpul di titik kumpul utama di depan Mal City of Tomorrow (Cito) terlebih dahulu.
Lalu, massa bakal merangsek masuk menyusuri jalan ke Kota Surabaya menuju ke Kantor DPRD Jatim.
Rute yang dilalui oleh massa akai diantaranya ruas Jalan Ahmad Yani-Jalan Wonokromo-Jalan Raya Darmo.
Kemudian, berlanjut ke arah Tunjungan Plaza; Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Basuki Rahmat-Jalan Gemblongan-Jalan Tunjungan.
Dari Jalan Tunjungan, massa menuju ke Tugu Pahlawan; Jalan Pahlawan. Lalu, berbelok ke Jalan Indrapura, tepat Gedung DPRD Jatim.
Baca juga: Sosok Amelia, Driver Ojol Asal Lamongan yang Wujudkan Semangat Kartini
Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim, Samuel Grandy mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang bakal disampaikan pada demontrasi kali ini.
"Ada 3 tuntutan yang akan kami sampaikan pada demontrasi kali ini," ujarnya saat dihubungi SURYA.CO.ID, pada Selasa (27/4/2026).
Sementara itu, sopir taksi online Budi mengatakan, pihaknya tentu akan terlibat dalam aksi tersebut, sesuai dengan informasi yang beredar di kalangan sesama taksi online.
Karena, aksi demontrasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini merupakan aspirasi bersama bagi sesama kalangan taksi online.
"Ini solidaritas kami untuk menyampaikan aspirasi kami bersama teman-teman yang lainnya," ujar Budi warga Sidoarjo.
Sementara itu, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Gubernur Jatim yang kala itu dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur, pada Senin (10/7/2023) silam.
Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023.
Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.
Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.