TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasus satpam melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SD di Kota Singkawang tengah menghebohkan jagat maya.
Bagaimana tidak, pelaku mengaku melakukan aksi cabulnya itu atas rasa penasaran dan memiliki imajinasi terhadap korban.
Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena rasa penasaran dan memiliki imajinasi terhadap korban.
"Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin 27 April 2026.
Ipda Wijaya menyebut penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
"Guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan," ucapnya.
Berikut fakta-fakta kasus satpam lecehkan siswi SD di Singkawang:
• Terungkap Motif Satpam di Singkawang Lecehkan Siswi SD, Berawal dari Imajinasi hingga Ancam Korban
1. Pelaku Satpam Ditahan
Pelaku sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Singkawang.
-Penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
2. Modus Pelaku
-Mengaku melakukan aksi karena rasa penasaran dan imajinasi terhadap korban.
-Diduga merayu dan mengancam korban dengan menyebarkan foto ke grup sekolah.
-Ancaman berdampak pada nilai kegiatan drum band korban sehingga korban merasa tertekan.
3. Korban
-Korban masih berstatus siswi SD.
-Hingga kini baru satu korban yang melapor.
-Korban mengalami trauma, sehingga pemeriksaan didampingi Dinas Sosial dan psikolog.
4. Kronologi Terungkapnya Kasus
-Wali kelas melihat perubahan sikap siswa lalu menanyakan penyebabnya.
-Korban akhirnya bercerita soal dugaan perbuatan cabul.
-Informasi disampaikan ke orang tua, kantor lurah, lalu dilaporkan ke Polres Singkawang.
-Bukti berupa tangkapan layar dari HP korban memperkuat dugaan.
• Kanit PPA Satrekrim Polres Singkawang Ungkap Kronologi Oknum Satpam Lecehkan Siswi SD
5. Bentuk Perbuatan Cabul
-Tidak hanya fisik (sentuhan), tetapi juga melalui media sosial.
-Pelaku diduga meminta korban mengirim foto tanpa busana.
6. Pasal Hukum
-Pelaku dijerat UU No. 1 Tahun 2023 KUHP: Pasal 415 huruf b, Pasal 417, dan/atau Pasal 418 ayat 2 huruf b.
-Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
7. Respons Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie
-Meminta polisi menindak tegas dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
-Mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi penggunaan HP anak.
-Menyebut satpam seharusnya melindungi sekolah, bukan merusak citra dengan kejahatan.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!