Penambangan Ilegal di Kalumpang Mamuju Produksi Emas 10 Gram Per Hari, 15 Hektare Hutan Rusak
Nurhadi Hasbi April 28, 2026 09:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.

Tambang ilegal tersebut beroperasi di tiga lokasi berbeda dan diduga berada di kawasan hutan lindung.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif.

Ia menyebut aktivitas tambang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Kalumpang Mamuju Terungkap, Diduga Gunakan 20 Ton BBM Subsidi Tiap Hari

Baca juga: Anggota Dewan Terlibat Tambang Emas Ilegal Kalumpang, Polisi Selangkah Lagi Tetapkan Tersangka

"Kasus ini kami ungkap setelah penyelidikan terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masuk kawasan hutan lindung," ujar Ferdyan di Mapolresta Mamuju, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, aktivitas tambang telah berlangsung sejak Januari 2026.

Kerusakan Lingkungan dan Produksi Emas

Hasil pemetaan menggunakan drone menunjukkan luas kerusakan lahan yang cukup signifikan.

Lokasi pertama merupakan area tambang terbuka seluas sekitar 10 hektare.

Lokasi kedua memiliki luas sekitar 5 hektare.

Sementara lokasi ketiga merupakan area yang disiapkan untuk penambangan dengan luas sekitar 6 hektare.

Berdasarkan titik koordinat, ketiga lokasi tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.

Aktivitas ini juga diduga merusak ekosistem lingkungan.

Penyidik telah mengambil sampel limbah berupa solar dan oli untuk diuji di laboratorium.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi.

Mereka terdiri dari pekerja tambang, operator ekskavator, hingga pihak yang diduga sebagai penanggung jawab.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga unit ekskavator, 12 mesin pompa air, tiga unit palong, 10 selang air, dan 16 jeriken solar kapasitas 30 liter.

Kebutuhan BBM jenis solar untuk operasional alat berat dan mesin pompa mencapai 150 hingga 200 liter per hari di setiap lokasi.

BBM tersebut diduga berasal dari solar subsidi.

Dari aktivitas tambang, produksi emas diperkirakan mencapai 5 hingga lebih dari 10 gram per hari.

Nilai emas tersebut setara sekitar Rp2,5 juta per gram.

"Skema kerja menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dan pekerja tambang," jelas Ferdyan.

Ia menegaskan seluruh aktivitas tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan.

Penyidik menerapkan sejumlah undang-undang, di antaranya UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Migas.

"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan menetapkan tersangka," tutup Ferdyan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.