Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan kerusakan lingkungan yang masif di tiga titik lokasi berbeda.
Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung sejak akhir 2025 hingga April 2026.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan penindakan dilakukan karena aktivitas tambang telah merusak ekosistem hutan lindung dan mencemari sumber air warga.
"Kami melakukan penegakan hukum pada 15–16 April. Saya memimpin langsung tim bersama Satreskrim dan Unit Tipidter ke lokasi untuk memastikan aktivitas tersebut," ujar Ferdyan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengidentifikasi tiga lokasi utama tambang ilegal di Dusun Batuisi, Desa Karataung, Kecamatan Kalumpang.
Dampak Kerusakan Lingkungan di Tiga Lokasi
TKP Pertama
Kerusakan lahan mencapai sekitar 10 hektare. Polisi menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion, mesin penyedot pasir, mesin pompa air, palong (alat pemisah material), serta sembilan lapis karpet penampung emas.
Di lokasi ini terdapat enam pekerja yang beroperasi sejak Januari 2026.
TKP Kedua
Lahan rusak mencapai sekitar 5 hektare dengan dua lubang galian besar.
Lokasi berada di tepi sungai yang mengalir ke permukiman warga sehingga berpotensi mencemari air.
Polisi menyita empat unit mesin pompa dan sejumlah peralatan lainnya.
TKP Ketiga
Ditemukan basecamp (tenda pekerja) berkapasitas 12 hingga 13 orang.
"Total kerusakan lingkungan berdasarkan pemetaan drone mencapai sekitar 15 hektare. Kondisinya memprihatinkan, pohon-pohon kering akibat lahan dikupas untuk eksploitasi," jelas Ferdyan.
Selain pelanggaran izin, polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Satu alat berat diperkirakan mengonsumsi sekitar 150 liter solar per hari. Ditambah operasional mesin pompa, total penggunaan BBM mencapai sekitar 200 liter per hari di setiap lokasi.
"Jika dihitung selama 100 hari kerja sejak awal tahun, penggunaan BBM subsidi bisa mencapai sekitar 20 ton untuk satu titik. Hal ini merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Polresta Mamuju telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Seluruh lokasi tambang kini telah dipasangi garis polisi.
Polisi juga memburu aktor intelektual yang diduga mendanai aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Hasil tambang diserahkan kepada penanggung jawab. Identitasnya sudah kami kantongi dan akan terus kami kejar," tutup Ferdyan.(*)