Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah
Alga W April 28, 2026 10:14 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Tersangka Antoni (AN) (47), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditangkap Satreskrim Polres Gresik di rumah kontrakan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. 

Baca juga: Kualitas Beras Bulog yang Diserap Setahun Sebelumnya Dipuji Ketua Komisi VI DPR RI

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, kasus pemalsuan SK ASN di Kabupaten Gresik terbongkar berawal dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim,10 April 2026, terkait dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026, terkait dugaan penipuan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan juga mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah 6 April 2026 terdapat 9 orang ngantor ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik.

Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melapor ke Polres Gresik terkait dugaan pemalsuan.

Sementara salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, bergerak cepat memburu pelaku.

Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan AN diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.

"Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakan, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Ramadhan.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menipu 14 korban.

Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

"Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta."

"Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," imbuhnya.

Selain itu, penyidik Polres Gresik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan dan sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka.

"Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat," katanya. 

Dari kejadian tersebut, AKBP Ramadhan menghimbau mengimbau kepada masyarakat agar mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. 

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Masyarakat jangan tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006," pungkasnya. 

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah untuk menghindari penipuan serupa.  

"Kami tegaskan, Pemkab Gresik tidak ada rekruitmen CPNS dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemkab Gresik," kata Agung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.