TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat terobosan di urusan pembayaran pajak kendaran bermotor.
Kali ini giliran pemilik kendaraan berpelat kuning, baik angkutan umum penumpang maupun barang, yang diberi kemudahan.
Dikatakan Dedi, wajib pajak tidak perlu lagi membawa dokumen tambahan seperti surat pengantar perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), maupun NPWP perusahaan.
Kebijakan ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk angkutan umum orang dan barang.
“Sekarang lebih sederhana. Tidak perlu lagi bawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya,”ujar Dedi Mulyadi, Selasa (27/4/2026).
Dikatakan Dedi, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP penguasa kendaraan untuk melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat induk.
"Cukup STNK asli dan KTP, langsung bisa bayar di Samsat induk,” katanya.
Kebijakan ini, kata Dedi, diambil untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mempermudah pelaku usaha transportasi yang selama ini kerap terkendala persyaratan administratif.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kendaraan angkutan umum tetap beroperasi secara legal dan tertib administrasi.
Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor angkutan umum dapat meningkat, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi membuat terobosan perubahan dalam sistem pelayanan di kantor Samsat.
Salah satu kebijakan yang sempat menjadi sorotan adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan tersebut kemudian diadopsi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk diterapkan secara nasional sepanjang 2026.