Laporkan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil, dijadwalkan menggelar Konferensi XXIII pada 9 Mei 2026 mendatang.
Berdasarkan informasi setidaknya sudah dua nama mencuat jadi kandidat calon ketua PGRI Aceh Singkil.
Dua nama tersebut masing-masing Zainal Abidin Simatupang dan Sadri Ondang Jaya.
Baca juga: Sulaiman Bakri Terpilih Jadi Ketua PGRI Banda Aceh 2025–2030, Begini Seruannya
Keduanya bukan merupakan orang asing bagia kalangan pahlawan tanpa tanda jasa itu. Lantaran sudah lama malang melintang di dunia pendidikan.
Ketua PGRI Aceh Singkil, M Najur saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026) mengatakan sejauh ini belum ada pendaftaran resmi.
Hanya saja ia tidak menampik bila dua nama tersebut sudah menyatakan sikap ingin maju dalam pemilihan ketua PGRI.
Baca juga: Puitika Tanah Rencong: Kala Taufiq Ismail Menggetarkan Malam di Gunongan
"Secara resmi belum ada, tapi yang sudah menyatakan sikap Zainal Abidin Simatupang dan Sadri Ondang Jaya," kata Wakil Ketua PGRI Provinsi Aceh Singkil, tersebut.
PGRI Kabupaten Aceh Singkil dijadwalkan menyelenggarakan Konferensi XXIII yang menjadi agenda strategis lima tahunan organisasi pada tanggal 9 Mei 2026 mendatang.
Kegiatan ini merupakan momen krusial dalam siklus kelembagaan, yang berfungsi sebagai wadah untuk melakukan evaluasi kinerja, penentuan arah kebijakan, serta proses regenerasi kepemimpinan guna memastikan keberlanjutan roda organisasi dalam mewujudkan tujuannya.
Pelaksanaan konferensi akan berlangsung di Kecamatan Singkil Utara.
Baca juga: Aceh Diambang Darurat Rabies, Tahun 2025, Dua Orang Meninggal Digigit Anjing
Untuk memastikan terselenggaranya kegiatan ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana, Zainal Abidin Simatupang yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Cabang Singkil Utara.
Menurut M Najur, pihkanya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengurus PGRI cabang, usulkan nama-nama bakal calon untuk posisi F1 (ketua) 1 orang dan F2 (wakil ketua) 3 orang.
"Seluruh usulan tersebut nantinya akan diserahkan kepada tim penerima mandat yang diketuai oleh Indra Ardi, untuk kemudian dilakukan proses verifikasi administratif dan validasi kelengkapan persyaratan," ujarnya.
Baca juga: Korupsi Dana Desa , Seorang Keuchik Divonis 19 Bulan Penjara
Dalam proses pengusulan tersebut, terdapat parameter baku yang harus dipenuhi guna menjamin kualitas sumber daya manusia yang akan menduduki struktur kepengurusan.
"Kami berharap setiap nama yang diusulkan nantinya benar-benar memenuhi seluruh kualifikasi yang telah ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Bab VII tentang Syarat Pengurus, tepatnya pada Pasal 37," jelas M Najur.
Ketentuan itu sebutnya, memuat secara rinci kriteria yang meliputi syarat umum maupun syarat khusus, yang menjadi standar utama untuk memastikan bahwa pemimpin terpilih memiliki kapasitas kompetensi, integritas moral, dan kapabilitas manajerial yang memadai untuk memikul tanggung jawab organisasi.
Setiap PGRI cabang akan mengirimkan perwakilan paling banyak 10 orang, namun di antara jumlah tersebut hanya 3 orang yang memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan dan pemilihan.
Baca juga: Pemkab Tindaklanjuti Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025
Sementara peserta lainnya berperan sebagai peninjau yang tetap berhak menyampaikan pendapat dan masukan, namun tidak terlibat dalam proses pemungutan suara.
M Najur berharap konferensi lima tahunan ini menjadi wadah untuk membangun kesepahaman kolektif dan menyusun strategi pengembangan organisasi.(*)