Arinal 2 Kali Mangkir Panggilan Kejati Lampung, Staf Kuasa Hukum Datang Koordinasi
Reny Fitriani April 28, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung kembali akan panggil eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (28/4/2026). 

Diketahui Kejati Lampung telah dua kali melakukan panggilan kepada Arinal Djunaidi.

Panggilan pertama pada Kamis 16 April 2026 dan panggilan kedua pada Selasa 21 April 2026. 

Dimana Arinal mangkir dari dua panggilan tersebut.

Ranti, staf Ana Sofa Yuking kuasa hukum Arinal Djunaidi tampaj datang ke Kejati Lampung untuk koordinasi terkait kliennya.

Dirinya terlebih dahulu koordinasi dengan petugas PTSP Kejati Lampung. 

"Kalau mau lebih jelasnya silakan koordinasi dengan pimpinan saya," kata Ranti, Selasa (28/4/2026). 

Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menjelaskan mangkirnya Arinal Djunaidi dari panggilan kedua lantaran sedang melakukan pengecekan kesehatan di Jakarta.

Baca Juga: Panggilan Kedua Arinal Djunaidi, Kajati Lampung Yakin Eks Gubernur Taat Hukum

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali panggil eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (21/4/2026).

"Kita sudah ada pemanggilan yang pertama minggu lalu, beliau masih berhalangan sepertinya dan hari ini adalah pemanggilan yang kedua," kata Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo saat diwawancarai di kantornya, Selasa (21/4/2026). 

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan mantan Gubernur Lampung tersebut.

"Tentunya ini merupakan iktikad baik dari saudara ARD selaku mantan Pejabat Provinsi Lampung," ujarnya.

Dirinya yakin Arinal akan patuh dan taat terhadap hukum sehingga datang memenuhi pemanggilan tersebut.

Kedatang Mantan Gubernur Lampung ini untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan.

"Dan mengapa kami panggil kembali, tentunya sesuai dengan proses penyidikan yang ada. Dan juga hasil-hasil dari persidangan yang ada, dan untuk itulah kita akan mintai keterangan lebih lanjut," kata Danang. 

Terkait kemungkinan Arinal kembali mangkir sehingga akan dijemput paksa, Danang menjelaskan bahwa semuanya ada SOP.

"Kita tidak berandai-andai dulu. Saya akan yakinkan beliau untuk bisa hadir, tentunya supaya kooperatif dan dapat memberikan keterangan terkait SOP berikutnya," ucapnya.

"Kita akan ambil tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi kita akan lihat dulu, saya yakin beliau akan memenuhi panggilan itu," terusnya.

"Kita tunggu sama-sama, semoga kita sama-sama taat hukum," tukas Danang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.