Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Melalui kebijakan terbaru, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 yang digagas oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Langkah tersebut diambil sebagai solusi atas permasalahan klasik yang selama ini kerap dihadapi masyarakat, terutama bagi kendaraan yang belum melalui proses balik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong tertib administrasi.
Wajib pajak yang memanfaatkan kemudahan ini diminta untuk membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Menurut Hadianto, kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Bupati Bengkulu Tengah Ganti Mobil Dinas yang Lebih Irit
Dengan prosedur yang lebih sederhana, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda kewajiban pembayaran pajak.
“Ini bagian dari upaya bersama untuk mendukung pembangunan daerah. Semakin banyak masyarakat yang taat pajak, maka kontribusi terhadap pembangunan juga semakin besar,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri dapat dilakukan di seluruh UPTD PPD atau Samsat kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat diharapkan semakin terbantu dan tidak lagi menghadapi prosedur yang berbelit dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka.
Hadianto juga menjelaskan bahwa kebijakan ini resmi diberlakukan setelah disosialisasikan kepada masyarakat dan instansi terkait.
“Berlaku mulai hari ini. Pembayaran pajak kendaraan tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik asli, cukup KTP yang memegang kendaraan saat ini,” ujar Hadianto.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahun berjalan. Sementara itu, seluruh tunggakan pajak, baik pokok maupun denda, dibebaskan.
“Untuk tunggakan, baik satu tahun, lima tahun, bahkan sepuluh tahun, semuanya dibebaskan. Masyarakat cukup membayar satu tahun berjalan,” jelas Handianto.
Meski demikian, pemilik kendaraan saat ini diwajibkan membuat surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada pembayaran pajak tahun berikutnya.
“Ke depan, mereka harus melakukan balik nama. Namun, proses balik nama ini juga kami gratiskan,” tambah Hadianto.
Masyarakat dapat langsung melakukan proses balik nama sebelum pembayaran pajak apabila dokumen kendaraan telah lengkap.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini terkendala administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kesempatan ini jangan sampai terlewatkan,” tutupnya.